Selasa 13 Jun 2023 15:38 WIB

Korban Penipuan Umroh di Kabupaten Bekasi Kini Berjuang Sendiri Mencari Keadilan

Guru ngaji dimintai uang puluhan juta oleh pengacara, untuk diberikan ke penyidik.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Seorang guru mengaji, Muhammad Irwan Maulana melaporkan pemilik travel AS Sahlani Kamil ke Polres Metro Bekasi.
Foto: Dok Republika.co.id
Seorang guru mengaji, Muhammad Irwan Maulana melaporkan pemilik travel AS Sahlani Kamil ke Polres Metro Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang guru ngaji penyandang disabilitas Muhammad Irwan Maulana memilih berjuang sendiri untuk melaporkan kasus dugaan penipuan umroh ke Polres Metro Bekasi. Irwan melaporkan pemilik travel AS Sahlani, M Yasin Fadilah Kamil, karena menipu sebanyak 16 jamaah umroh yang batal berangkat ke Tanah Suci.

Irwan mengatakan, ia sebelumnya menggunakan jasa pengacara untuk melaporkan Yasin ke Polres Metro Bekasi. Namun, karena pengacaranya atas nama JS selalu minta uang untuk jasa pelaporan, Irwan akhirnya mencabut kuasa pengacaranya tersebut. "Saya sekarang berjuang sendiri mencari keadilan," kata Irawan kepada Republika.co.id di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/6/2023).

Irwan mengaku, sudah diminta JS uang sebanyak Rp 20 juta untuk keperluan penanganan perkara di Polres Metro Bekasi. Perinciannya, sebanyak Rp 5 juta untuk membuat laporan ke polisi dan Rp 15 juta untuk gelar perkara. "Paginya kita laporan ke polres. Nanti untuk ke kepolisian kita kasih Rp 5 juta kata lawyer dimasukkan ke amplop. Saya kasih Rp 5 juta paginya," ujarnya.

Setelah itu, kata Irwan, JS beberapa hari kemudian meminta uang lagi sebesar Rp 15 juta. Uang tersebut disebut untuk keperluan gelar perkara kasus penipuan umroh yang dilaporkannya dengan terlapot M Yasin. Bahkan, kata Irwan, kuasa hukumnya itu menjanjikan terlapor segera ditangkap jika sebelum gelar perkara sudah disediakan uang Rp 15 juta.

Dia menyebut, JS masih meminta uang lagi Rp 10 juta ketika Yasin sudah ditangkap dan dipenjara. "Ngomongnya, sampai 24 jam pelaku akan ditangkap. Nanti setelah pelaku sudah masuk barulah dikasih Rp 10 juta," kata Irwan.

Dia memastikan, yang meminta uang itu adalah pengacaranya, bukan penyidik Polres Metro Bekasi. Tetapi, JS selalu mengaku, uang tersebut diperuntukkan bagi penyidik. "Jadi, yang Rp 5 juta dan Rp 15 juta sudah. Diberi ke polisi atau tidak saya tidak tahu yang jelas lawyer-nya yang pegang," kata Irwan.

Adapun Irwan dan jamaah mengaku sudah rugi sekitar Rp 400 juta atas batalnya berangkat umroh karena wanprestasi travel AS Sahlani. Hal itu karena setiap jamaah sudah menyetor uang Rp 25 juta sebagai syarat bisa menunaikan ibadah umroh. Karena itu, Irwan merasa keberatan jika masih harus memenuhi permintaan yang yang diminta kuasa hukumnya.

Dihubungi terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kombes Benediktus Twedi Aditya Bennyahdi meminta informasi itu dibuktikan. Jika memang ada warga pelapor dimintai uang oleh penyidik, Twedi mengajak warga untuk melaporkan hal itu kepada Propam Polrestro Bekasi.

Twedi berjanji siap menindak tegas anggotanya jika terbukti melakukan perbuatan tersebut. "Jika memang ada aduan anggota penyidik silakan bawa ke Kasie Propam. Biar saya sekalian bersih-bersih. Jangan isu-isu dan langsung kita buktikan," katanya.

Republika.co.id mencoba menghubungi pengacara JS untuk mengonfirmasi tudingan Irwan atas tindakannya meminta uang untuk diberikan kepada penyidik. Namun, JS langsung menutup teleponnya ketika Republika.co.id meminta jawaban atas pertanyaan tersebut dan tidak merespons lagi ketika dikontak.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement