REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU - Pasangan RE (38) dan IN (28) gagal melangsungkan pertunangan karena lebih dulu ditangkap polisi. Keduanya diketahui terlibat dalam sindikat peredaran narkoba.
"RE dan IN ditangkap sekitar satu jam sebelum acara pertunangan mereka. Barang buktinya sabu sebanyak 4 kilogram," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri RP Siagian, Jumat (7/7/2023).
Diketahui malam itu sebelum keduanya ditangkap, semua kebutuhan pertunangan sudah disiapkan, termasuk makanan dan dekorasi di rumah si perempuan. Rumah IN yang menjadi lokasi rencana pertunangan mendadak heboh dengan kedatangan anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.
Jefri menjelaskan penangkapan para tersangka berawal pada 16 Juni 2023 lalu saat itu polisi menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar. Ketiganya masing-masing Y (32), F (40), dan H (44).