Jumat 07 Jul 2023 20:37 WIB

Sejoli Ditangkap di Malam Pertunangan karena Terlibat Sindikat Narkoba

RE dan IN ditangkap sekitar satu jam sebelum acara pertunangan

Rep: Febrian Fachri/ Red: Esthi Maharani
Pasangan RE (38) dan IN (28) gagal melangsungkan pertunangan karena lebih dulu ditangkap polisi.
Foto: Antara
Pasangan RE (38) dan IN (28) gagal melangsungkan pertunangan karena lebih dulu ditangkap polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU - Pasangan RE (38) dan IN (28) gagal melangsungkan pertunangan karena lebih dulu ditangkap polisi. Keduanya diketahui terlibat dalam sindikat peredaran narkoba.

"RE dan IN ditangkap sekitar satu jam sebelum acara pertunangan mereka. Barang buktinya sabu sebanyak 4 kilogram," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri RP Siagian, Jumat (7/7/2023).

Diketahui malam itu sebelum keduanya ditangkap, semua kebutuhan pertunangan sudah disiapkan, termasuk makanan dan dekorasi di rumah si perempuan. Rumah IN yang menjadi lokasi rencana pertunangan mendadak heboh dengan kedatangan anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.

Jefri menjelaskan penangkapan para tersangka berawal pada 16 Juni 2023 lalu saat itu polisi menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar. Ketiganya masing-masing Y (32), F (40), dan H (44).

"Tiga orang ini ditangkap Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Bina Widya, tepatnya di dekat SMP Negeri 23 Pekanbaru," kata Jefri.

Barang bukti dari 3 tersangka ini berupa sabu dengan berat 948 gram. Kemudian ada juga timbangan digital dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu. Sabu itu dikemas dalam paket-paket sedang, yang disimpan dalam kaleng kue dan disimpan dalam tumpukan pasir.

Kemudian pada Sabtu 24 Juni, juga diamankan empat tersangka lainnya dengan barang bukti sabu 4 kilogram. Keempat tersangka ini adalah, RZ (38) dan AR alias Edo (39) yang diduga sebagai bandar. Kemudian, R (21) dan seorang wanita I (28) yang diduga sebagai pengedar.

"Tersangka In terlibat dalam penjemputan sabu ke Dumai. Jadi In dan Re berencana menikah pada Oktober mendatang dari hasil penjualan sabu itu jika berhasil diedarkan. Mereka diupah Rp40 juta setiap 1 kilogram sabu," ujar Jefri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement