Ahad 09 Jul 2023 17:33 WIB

MA Tetapkan Lima Hakim Kasasi Perkara Ferdy Sambo

Pengajuan kasasi diajukan Ferdy Sambo cs sejak akhir Juni 2023.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menetapkan lima hakim sebagai pengadil dalam proses kasasi yang diajukan oleh empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Empat terdakwa tersebut, adalah Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Mengacu ikhtisar proses perkara di MA, lima hakim tersebut adalah Suhadi sebagai ketua majelis. Dan empat lainnya sebagai anggota, hakim Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes Priyana.

Pengajuan kasasi oleh empat terdakwa tersebut, sudah diajukan sejak akhir Juni 2023 lalu. Perlawanan hukum biasa di tingkat MA itu diajukan setelah keempatnya, pun kandas meminta pembebasan, atau keringanan hukuman di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dalam proses banding di PT Jakarta, April 2023 lalu, majelis hakim tinggi menguatkan vonis dan hukuman dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menghukum para terdakwa dengan pidana berat.

Baca Juga

Ferdy Sambo sebelumnya sudah divonis pidana mati. Istrinya, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara. Bripka Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, dan Kuat Maruf dihukum 15 tahun penjara. Keempat terdakwa tersebut terbukti bersalah atas tuduhan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana. Satu-satunya terdakwa dalam kasus ini yang tak mengajukan perlawanan hukum adalah Bharada Richard Eliezer (RE) yang menerima vonis dan hukuman di peradilan tingkat pertama dengan penjara 1 tahun 6 bulan.

Pengacara terdakwa Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan pengajuan kasasi oleh pihaknya ke MA adalah bentuk perlawanan pihaknya yang tak terima dengan putusan dua peradilan sebelumnya. Kata Erman, putusan peradilan tingkat pertama yang memvonis Ricky Rizal bersalah dan dihukum berat 13 tahun, adalah tak tepat. Karena mengacu pembuktian di persidangan, Ricky sebagai terdakwa bukanlah pelaku materil dari pembunuhan berencana yang terjadi di Duren Tiga 46 pada 2022 lalu itu.

Erman, dalam memori kasasinya, pun membandingkan kliennya dengan Bharada Richard yang hanya mendapatkan hukuman selama 1 tahun 6 bulan. Padahal Bharada Richard, dalam kasus pembunuhan berencana itu adalah merupakan aktor materil yang melakukan ekseskuai pembunuhan ajudan Ferdy Sambo itu. Meskipun dalam putusan tingkat pertama majelis hakim mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) Richard. Namun dikatakan Erman, tak sebanding dengan hukuman hakim terhadap Ricky yang bukan pelaku utama eksekusi, namun mendapatkan hukuman lebih berat.

“Perjuangan hukum yang kami lakukan, adalah demi kebenaran dan keadilan agar Ricky Rizal dapat dibebaskan dari dakwaan Pasal 340 KUH Pidana. Tetapi, jika majelis hakim berpendapat lain, mohon keadilan bagi Ricky Rizal untuk setidaknya dihukum sama seperti Richard Eliezer,” kata Erman saat dihubungi dari Jakarta, Ahad (9/7/2023). Mengacu laman kepaniteraan MA, sidang kasasi Ferdy Sambo Cs ini masih dalam proses pemeriksaan berkas di majelis hakim. 

Menengok komposisi para hakim kasasi yang akan menangani upaya hukum Ferdy Sambo dkk ini, adalah para pengadil yang akrab dengan putusan-putusan hukuman mati. Hakim Suhadi dan Desnayeti pada 2021 adalah hakim di MA yang juga menjatuhkan vonis mati terhadap Zuraida Hanum pelaku pembunuhan berencana terhadap suaminya di Medan, Sumatera Utara (Sumut).  Hakim Suhadi, adalah Ketua Muda MA Bidang Pidana. Karier pengadilannya juga pernah menghukum mati Muslimin alias Limin di tingkat Peninjauan Kembali (PK) terkait dengan kasus pembunuhan berkedok penggandaan uang.

Hakim Desnayeti, juga pernah menjadi pengadil yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Kusdarmanto anggota kepolisian dari Brimob yang menembak mati tiga pegawai mobil pengawal uang di Magelang, Jawa Tengah (Jateng) pada 2009 silam. Hakim Desnayeti juga pernah menghukum mati pasangan suami isteri Nurhadi dan Sari Asih Murni lantaran keduanya terbukti melakukan pembunuhan sadir terhadap korban Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi dengan memasukkan jenazah korban ke drum.

Hakim-hakim lain dalam komposisi majelis kasasi untuk Ferdy Sambo dkk, juga para pengadil dalam kasus-kasus lain di tingkat MA. Hakim Suharto, dan Suhadi, serta hakim Jupriyadi juga adalah para pengadil tingkat kasasi yang mengubah vonis dan hukuman terhadap Henry Surya bos dari Koperasi Indosurya. Dalam kasus penipuan berkedok koperasi tersebut, Henry Surya divonis lepas oleh PN Jakarta Barat (Jakbar). Namun kasasi ajuan jaksa penuntut, berbalik dengan menyatakan Henry Surya bersalah dan dihukum 10 tahun penjara. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement