REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat membantah tuduhan Alvin Lim yang menyebut terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo tidak tidak pernah menjalani masa penahanan di Lapas Salemba dan menghuni ruang ber-AC. Tuduhan tersebut disampaikan oleh Alvin Lim dalam sebuah seso wawancara bersama dr Richard Lee.
"Pernyataan itu jelas tidak benar. Sebagai warga binaan, Ferdy Sambo bin William Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba," ucap Beni saat dikonfirmasi media di Jakarta pada Kamis (4/1/2024).
Menurut Beni, mantan Kadiv Propam Polri tersebut menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terhitung 24-29 Agustus 2023. Namun, ia kemudian bersurat hingga Ferdy Sambo dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong.
Selain itu, Beni juga membantah tudingan Ferdy Sambo tidur di ruang Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) selama menjalani pidana di Lapas Salemba. Beni menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan ngawur.
Dia menegaskan, sebagai warga binaan, Ferdy selaku pembunuh Brigadir Yoshua ditempatkan di Blok hunian Paviliun Saroso, Lantai I Ruang 23/Type 1. "Kami ada dokumentasinya semua," ucap Beni.
Kendati demikian, Beni mengaku, Ferdy Sambo mendapat pengawasan melekat dari jajaran KPLP. Namun pengawasan yang melekat tersebut semuanya berdasarkan pertimbangan keamanan dan ketertiban, serta berdasarkan assesmen risiko PK Bapas dan instrumen screening penempatan narapidana (ISPN).
Tidak hanya itu, Beni juga membantah, warga binaan dapat bebas berjalan-jalan ke kantor depan. Karena setiap warga binaan yang akan beraktivitas keluar blok hunian harus dilengkapi dengan surat keputusan TPP dan tercatat dalam buku expedisi lalu lintas warga binaan. Sehingga setiap warga binaan tidak bisa sembarangan beraktivitas keluar blok.
Selanjutnya terkait dengan tudingan bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang hanya diambil fotonya di Lapas Salemba, Beni juga membantahnya. Dia menyebut, Richard Eliezer diterima di Lapas Salemba pada tanggal 27 Februari 2023.
Namun, berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perihal permohonan penempatan terpidana dan rekomendasi hak memperoleh penghargaan sebagai saksi pelaku (justice collaborator). "Yang bersangkutan kemudian ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri," terang Beni
Dia balik menuding, statemen Alvin Lim tidak sesuai fakta lapangan dan tuduhan tersebut terkesan mengada-ngada. Terlebih, kata Beni, selama Sambo menjalani pidana di Lapas Salemba, Alvin Lim tidak ada di lokasi.
Hal itu lantaran yang bersangkutan sedang menjalani perawatan medis di RSU terhitung dari 16 April 2023 hingga 29 September 2023. "Selama Ferdy Sambo di Lapas Salemba, Alvin kan tidak ada," kata Beni.