Ahad 09 Jul 2023 19:57 WIB

Dua Pelaku Jual Beli Uang Palsu Dolar Amerika Ditangkap, Barang Bukti Ribuan Lembar

Polisi masih menyelidiki darimana uang palsu didapatkan para tersangka.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Agus raharjo
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede memperlihatkan barang bukti kasus peredaran uang palsu dolar Amerika di Mapolres Sukabumi, Ahad (9/7/2023).
Foto: Dok Polres Sukabumi
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede memperlihatkan barang bukti kasus peredaran uang palsu dolar Amerika di Mapolres Sukabumi, Ahad (9/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Satreskrim Polres Sukabumi melakukan pengungkapan perkara jual-beli uang palsu dengan mata uang jenis dolar Amerika. Dari hasil pemeriksaan disita ribuan lembar uang palsu.

Data dari Polres Sukabumi menyebutkan, kronologi kejadian pada 6 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, Kasat Reskrim mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi jul beli uang palsu. Informasi itu didalami dan berkembang oleh tim Opsnal.

Baca Juga

"Sehingga tepatnya di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial S (50 tahun),'' ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada wartawan di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Ahad (9/7/2023).

Total barang bukti yang diamankan untuk tersangka S diantaranya 1.200 lembar uang pecahan 1 juta dolar Amerika. Jika dikurs kan setara dengan Rp 18 triliun. Selain itu disita sebanyak 100 lembar uang pecahan 1.000 dats, jika di kurs kan yaitu Rp 800 juta dan 2 lembar sertifikat word dan 12 lembar sertifikat LAC.

Maruly mengaku, bergerak dari perkembangan temuan itu dilakukan pengejaran terhadap tersangka kedua berinisial T yang berdomisili di Bogor dan diamankan 1 orang tersangka berikutnya. Dengan barang bukti dari tersangka T yakni 1.000 lembar uang pecahan 1 juta USA dolar, jika di kurs kan senilai Rp 18 triliun, 1 buah besi kuningan yang menyerupai emas batangan, dan 1 mesin x-ray.

Modus dari pelaku kata Maruly, dengan memberikan iming-iming untuk menyakinkan calon pembeli dengan peralatan benda yang dinilai benda keramat yaitu sebilah pedang, samurai gulung yang bisa potong paku, kuningan tertulis kan gold. Intinya pelaku meyakinkan, bahwa 1 gepok ini dijual dengan harga Rp 25 juta.

Kemudian lanjut Maruly, yang bersangkutan (calon pembeli-red) sudah berminat dengan menampilkan benda keramat yang seolah-olah asli. Bergerak dari tersangka kedua yaitu T kemudian diamankan dan dibawa untuk dilakukan proses penyidikan di Satreskrim Polres Sukabumi.

Para tersangka ungkap Maruly, akan diterapkan Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selanjutnya akan dikembangkan juga degan penerapan Pasal 378 KUHP yang mana bersangkutan memberikan iming iming untuk calon pembeli dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

Di sisi lain kata Maruly, pihak kepolisian masih mengejar terkait dari mana sumber uang-uang ini untuk pengembangan selanjutnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement