Ahad 09 Jul 2023 23:40 WIB

Resahkan Warga, WN Malaysia Ditangkap Imigrasi Tanjung Perak

HBR akan dideportasi melalui Bandar Udara Juanda.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Hafil
Deportasi (ilustrasi)
Foto: Republika
Deportasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial HBR ditangkap petugas Imigrasi Tanjung Perak, Selasa (4/7/2023). Pria kelahiran Pahang itu terancam dideportasi karena sering mabuk-mabukan dan meresahkan warga Modo, Lamongan, Jawa Timur.

Kepala Kanwil KemenkumHAM Jatim, Imam Jauhari menjelaskan, penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat pada 3 Juli 2023. "Masyarakat melapor melalui WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak yang menginformasikan bahwa adanya warga Malaysia yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum," kata Imam, Jumat (7/7/2023).

Baca Juga

Sehari setelahnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan Polsek Modo, Koramil Modo, dan pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.

"Berdasarkan pengakuan Ketua RT setempat, yang bersangkutan tinggal di dusun tersebut kurang lebih satu setengah tahun," ujar Imam.

Sejak Januari 2022, pria 43 tahun itu tinggal bersama istrinya berinisial S. HBR selama tinggal di tempat tersebut sering mabuk-mabukan dan berteriak-teriak, sehingga mengganggu dan meresahkan warga setempat.

Kepala Imigrasi Tanjung Perak Verico Sandi melanjutkan, tim imigrasi sempat bertemu dengan AP selaku penjamin HBR. AP merupakan adik kandung dari S. Dari AP, petugas mendidapat keterangan, kegiatan sehari-hari yang bersangkutan adalah mencari rumput untuk berternak sapi serta menjaga warung kopi di sebelah rumahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian milik yang bersangkutan, didapati bahwa izin tinggal yang bersangkutan adalah visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival yang berlaku 30 hari. "Saat dilakukan pemeriksaan, izin tinggal yang bersangkutan telah habis sejak 30 Juni 2022," kata Verico.

Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan, lanjut Verico, HBR telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya selama 369 hari. Apalagi keberadaan HBR mengganggu ketertiban umum. 

"HBR melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sehingga dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pemulangan atau deportasi," kata Verico.

Sambil menunggu proses pendeportasian, HBR akan ditempatkan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Tanjung Perak. "Rencananya HBR akan dideportasi melalui Bandar Udara Juanda. Kami menunggu tiket pulang yang saat ini masih dipersiapkan oleh keluarga," kata dia.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement