Senin 10 Jul 2023 15:50 WIB

Jabar Tambah 6.450 PPPK Tahun Ini, Ini Formasinya

Sumasna berharap penghapusan honorer dikaji karena dapat mengganggu pelayanan.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus raharjo
Peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti ujian seleksi kompetensi di Sidoarjo, Jawa Timur, Ahad (2/4/2023).
Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti ujian seleksi kompetensi di Sidoarjo, Jawa Timur, Ahad (2/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat Sumasna mengatakan, pemerintah provinsi (pemprov) akan kembali menambah sekitar 6.450 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini. Sumasna mengatakan, mayoritas PPPK yang akan direkrut adalah formasi guru untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di Jawa Barat.

Saat ini, pihaknya tengah menunggu restu dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk merealisasikan keinginan tersebut.

Baca Juga

“Pada 2023 direncanakan pengadaan sebanyak 6.450 orang, dominannya untuk PPPK guru. Tapi, ini masih menunggu persetujuan formasi dari Kemenpan RB. Harapannya bisa menutupi kebutuhan kita di Jawa Barat, terutama pelayanan publik,” ujar Sumasna, Senin (10/6/2023).

Terkait lulusan PPPK sebanyak 16.542 orang pada 2022 lalu, menurut Sumasna, saat ini telah bertahap direalisasikan. Sekitar tiga ribuan ASN PPPK telah menandatangani perjanjian kerja dan telah tercatat di Pemprov Jabar.

“Rekrutmen 2022, baru turun dari Kemendikbud persetujuannya. Sekitar 3.700-an orang. Harapannya bisa menutupi kebutuhan kita sementara ini. Mudah-mudahan lancar. Mereka tinggal finalisasi administrasi,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, ada kekhawatiran lain selama proses transisi peralihan dari tenaga honorer dan PPPK ini. Yakni menyeruaknya wacana skema PPPK paruh waktu atau part time. Saat ini, dikabarkan tengah dibahas pemerintah bersama DPR dalam RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Wacana tersebut merupakan opsi yang dipersiapkan pemerintah, sebagai solusi dari rencana pengapusan honorer di mana ditenggat pada 28 November 2023 mendatang. Hal ini diakuinya dikhawatirkan akan menambah masalah baru, terutama di Jawa Barat yang notabene selama masa perekrutan PPK sangat mengandalkan honorer dalam menjalankan pelayanan publik.

Sumasna berharap, rencana ini dapat dikaji ulang karena dapat mengganggu stabilitas pelayanan di daerah. “Ada rumusan regulasi baru, yaitu honorer paruh waktu. Kita harapkan layanan publik kita yang (selama ini) di-support oleh honorer, jangan karena regulasi jadi mandek,” ujarnya.

Sementara, menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar Nanin Hayani, pihaknya telah menganggarkan PPPK yang telah diangkat dari lulusan angkatan 2022. Begitu juga, untuk rencana perekrutan baru di 2023, yang diakuinya telah dipersiapkan Pemprov.

“Sudah berupaya penyediaan dana, jika PPP diangkat dan harus dibayar di 2023. Termasuk TPP. Tapi ini hanya untuk PPPK, berbeda dengan ASN,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement