REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pengacara guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) Kota Bekasi, Kamaruddin Simanjuntak, mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono segera mengembalikan hasil pemotongan tunjangan pendapatan pegawai (TPP) yang menjadi hak tenaga pendidik.
Hal itu setelah Pemkot Bekasi memotong TPP guru P3K dari semula Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 1,5 juta. Kini, setelah diprotes TPP naik lagi menjadi Rp 3 juta, meski belum dibayarkan ke guru P3K.
"Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bertobat dan kembalikan TPP guru P3K ke angka awal Rp 4,5 juta," kata Kamaruddin saat dihubungi Republika.co.id di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/7/2023).
Baca: Pengacara Walkot Bekasi Ingatkan Jalur Litigasi Rugikan Guru P3K
Kamaruddin mengaku telah bertemu dengan kuasa hukum yang ditunjuk Plt Tri Adhianto, yaitu Harris Hutabarat. Dari hasil pertemuan itu, Komarudin menyimpulkan, kebijakan Plt Tri Adhianto memotong TPP guru P3K melanggar peraturan perundang-undangan. "Saya katakan ke pengacaranya sampaikan salam saya kepada Plt Wali Kota kalau dia tidak sanggup mengembalikan TPP guru P3K lebih baik mundur," ujarnya.
Menurut Kamaruddin, tidak pantas seorang guru yang memiliki kompetensi dalam mengajar dibayar lebih kecil dari pembantu. Seharusnya, Plt Tri Adhianto menghormati jasa pahlawan tanpa tanda jasa yang mendidik generasi penerus bangsa. "Kalau tidak sanggup mundur jadi Plt Wali Kota. Masih banyak orang yang memiliki potensi," katanya.
Kamaruddin mengancam, jika TPP guru P3K tidak dikembalikan ke nominal awal sebesar Rp 4,5 juta per bulan, pihaknya akan membawa masalah itu ke KPK. "Jika tidak dikembalikan saya akan buktikan dia digantung di KPK," ujarnya.
Kamaruddin menyebut, meski sudah disepakati bahwa TPP naik dari pemotongan Rp 1,5 juta menjadi Rp 3 juta, Pemkot Bekasi belum membayarkannya. Padahal, seharusnya angka itu dirapel mulai Januari 2023, bukan dibayar mulai sekarang. "Maka saya minta kekurangan itu dibayar dari bulan Januari," kata Kamaruddin.