Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). Kedatangan pengacara Keluarga Brigadir J tersebut untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terkait laporan palsu dugaan pelecahan seksual yang dilayangkan kepada mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 317 dan 318 jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Kamaruddin Kembali Laporkan Ferdy Sambo dan Istri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Ferdy Sambo (FS) dan istrinya, Putri Candrawathi (PC). Laporan kali ini terkait dugaan laporan palsu ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual. "Kami mau melaporkan terkait dengan pembuatan laporan palsu, berkaitan dengan Pasal 317 dan 318 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,"...