Selasa 11 Jul 2023 23:27 WIB

Kemendag Tindak Tegas Penjualan MinyaKita Secara Bundling

Masyarakat bisa melapor bila memang ada pelanggaran penjualan Minyakita.

Red: Fuji Pratiwi
Warga mengantre untuk membeli sembako (ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
Warga mengantre untuk membeli sembako (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindak tegas siapapun yang menjual MinyaKita bila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme bundling.

Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang, mengatakan, ada sanksi yang siap dikenakan kepada pedagang apabila tertangkap tangan melakukan penjualan secara bundling. "Kita akan sanksi, diinfo saja nanti kita akan sanksi," ujar Moga.

Baca Juga

Moga menjelaskan, sanksi pertama akan berupa teguran tertulis dari PKTN. Namun, bila pedagang masih bermain curang maka akan dilakukan pencabutan izin usaha.

Aturan tegas tentang pelarangan penjualan MinyaKita dengan sistem bundling tertuang dalam Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat.