REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindak tegas siapapun yang menjual MinyaKita bila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme bundling.
Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang, mengatakan, ada sanksi yang siap dikenakan kepada pedagang apabila tertangkap tangan melakukan penjualan secara bundling. "Kita akan sanksi, diinfo saja nanti kita akan sanksi," ujar Moga.
Moga menjelaskan, sanksi pertama akan berupa teguran tertulis dari PKTN. Namun, bila pedagang masih bermain curang maka akan dilakukan pencabutan izin usaha.
Aturan tegas tentang pelarangan penjualan MinyaKita dengan sistem bundling tertuang dalam Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat.