REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kunjungan Presiden Joko Widodo ke Stadion Si Jalak Harupat, Rabu (12/7/2023), dijadikan kesempatan oleh Bupati Bandung HM Dadang Supriatna (Kang DS) untuk menyampaikan curhatannya. Kali ini, Kang DS yang merupakan wakil ketua umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), mengusulkan percepatan Pilkada 2024 kepada Presiden Jokowi.
Kepada Presiden Jokowi, Kang DS menyampaikan bahwa dirinya hanya menjabat sebagai bupati Bandung selama 3,5 tahun. Dirinya dilantik menjadi bupati Bandung pada April 2021, dan akan berakhir Desember 2024.
Masa jabatan Kang DS itu diatur dalam UU 10/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Padahal, kata DS, UUD 1945 Pasal 22E menyebutkan bahwa jabatan bupati berlaku selama 5 tahun. Namun demikian, pihaknya tetap akan mematuhi peraturan yang berlaku. ‘’Untuk itu, dalam hal Pilkada serentak 2024, saya menyampaikan ke Pak Presiden agar bisa dipercepat,’’ ujar Kang DS kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).
Dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, KPU menjadwalkan berlangsung pada Nopember 2024. DS mengusulkan agar Pilkada Serentak dipercepat pada bulan September 2024.
‘’Supaya prosesnya tidak lama. Saya mengetahui dan merasakan betul para kepala daerah, karena saya juga Waketum Apkasi. Untuk itu seyogyanya usulan ini diperhatikan,’’ tuturnya.