Selasa 12 Nov 2024 20:13 WIB

Qodari KSP: Dukungan Prabowo ke Paslon Pilkada Sebagai Ketum Parpol

Qodari tegaskan tidak ada aturan yang dilanggar Prabowo terkait dukungan ke paslon.

Wakil Kepala Staf Presiden (KSP) M Qodari di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/10/2024).
Foto: Republika.co.id/Erik Purnama Putra
Wakil Kepala Staf Presiden (KSP) M Qodari di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menegaskan, video dukungan Prabowo Subianto pada salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang beredar beberapa waktu lalu merupakan dukungan sebagai ketua umum partai politik (ketum parpol), bukan Presiden.

Wakil Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari mengatakan Prabowo merupakan tokoh politik, yakni Ketum Partai Gerindra. Karena itu tidak ada aturan yang dilanggar apabila memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon di pilkada.

Baca Juga

"Pak Prabowo merupakan tokoh politik, beliau memberikan dukungan kepada calon-calon di Pilkada sebagai Ketum Partai Gerindra," ujar Qodari saat ditemui di Jakarta, Selasa.

Meskipun Prabowo mendukung pasangan calon di pilkada sebagai presiden dan bukan ketum parpol, ia menuturkan tidak ada aturan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilanggar bila presiden ikut dalam kegiatan kampanye.

Qodari menjelaskan larangan mendukung pasangan calon dalam pilkada hanya ditujukan pada aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Namun dukungan dalam kampanye pun bisa diberikan para aparatur apabila pada hari libur atau saat sudah mengajukan cuti.

"Jadi kalau libur atau cuti boleh saja ikut mendukung di pilkada dan setahu saya Pak Prabowo saat itu memberi dukungan kepada paslon di hari Minggu," ucap dia.

Ia pun menyebutkan semua calon bupati, wali kota, maupun gubernur di Indonesia yang mengikuti pilkada sebenarnya memang telah mendapatkan dukungan politik dari Prabowo karena saat mengajukan paslon di pilkada, Prabowo menandatangani surat dukungan sebagai ketua partai.

"Dukungan ini saya kira konteksnya lebih kepada Pak Prabowo punya pendukung dan beliau berharap pendukungnya memberikan dukungan kepada calon yang beliau dukung," tutur Qodari.

Sebelumnya, Minggu (10/11), Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan ketentuan bahwa Presiden Prabowo Subianto diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye politik dalam hal ini terkait pilkada asal tidak menggunakan fasilitas negara saat pelaksanaannya.

"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," kata Hasan dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta.

Tentunya sebagai ketua umum partai, menurut Hasan, posisi Prabowo jelas mendukung calon-calon kepala daerah yang direkomendasikan-nya untuk maju dalam kontestasi politik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement