REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD -- Surat perintah penangkapan untuk Salwan Momika telah diteruskan oleh Kantor Jaksa Agung Jenderal Irak ke Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional atau interpol. Pengungsi kelahiran Irak berusia 37 tahun yang tinggal di Swedia ini membakar Alquran di pada 28 Juni 2023 atau jelang Idul Adha.
Menurut laporan Dewan peradilan tertinggi Irak, Kantor Kejaksaan telah memberikan lembar informasi dan surat perintah penangkapan khusus untuk Momika. Mereka telah mendesak Interpol untuk memberi tahu Baghdad jika dia ditangkap.
Pejabat keamanan Irak, individu yang terlibat dalam insiden itu diidentifikasi sebagai seorang Kristen Irak yang sebelumnya bertugas di unit Kristen dari pasukan mobilisasi populer. Pasukan mobilisasi populer sebagian besar terdiri dari milisi Syiah yang diintegrasikan ke dalam angkatan bersenjata Irak pada 2016.
Momika membakar Alquran di luar masjid utama Stockholm. Polisi Swedia memberikan izin untuk kegiatan tersebut, meskipun Perdana Menteri Swedia Ulf Kristersson kemudian menyatakan bahwa izin itu memang sah tetapi dianggap tidak pantas.
Tindakan menodai dan membakar Alquran di Stockholm telah menimbulkan kecaman luas secara global. Sebagai tanggapan, Irak telah mengimbau pihak berwenang Swedia, mendesak mereka untuk mengekstradisi imigran yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Ratusan pengikut ulama Syiah Irak yang berpengaruh dan pemimpin politik Muqtada Sadr secara singkat menyerbu kedutaan Swedia di Baghdad pada 29 Juni sebagai protes tentang pembakaran. Pejabat keamanan Irak mengatakan, kedutaan Swedia dievakuasi oleh pasukan keamanan setelah pengunjuk rasa berhasil memasuki gedung. Para pengunjuk rasa menampilkan gambar ulama Syiah Irak yang berpengaruh dan pemimpin politik Muqtada Sadr dan bendera yang mewakili milisinya, Tentara Mahdi.