REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah menetapkan jumlah Daftar pemilih Tetap (DPT) yang berhak menyalurkan suaranya pada Pemilu 2024 sebanyak 31.402.842 orang. Komisioner KPU Jatim pada Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia menjelaskan, jumlah tersebut terdiri dari pemilih perempuan sebanyak 15.907.286 orang dan pemilih laki-laki 15.495.556 orang.
Nurul melanjutkan, pada Pemilu 2024 pihaknya bakal mendirikan 416 Tempat Pemungutan Suara Lokasi Khusus (TPS Loksus). TPS Loksus tersebut ditempatkan di sejumlah titik mulai di Lapas atau Rutan, pesantren, panti sosial, asrama, hingga tempat relokasi bencana.
TPS Loksus tersebut dimaksudkan agar seluruh pemilih yang masuk DPT bisa menyalurkan hak pilihnya. Nurul pun menjamin, TPS Loksus tersebut sudah dipastikan mendapat suaran. Berbeda dengan pemilu sebelumnya, dimana pemilih yang pindah pilih masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan belum pasti mendapat kertas suara.
"Kalau dulu TPS DPTb belum bisa dipastikan dapat jatah surat suara, hari ini dipastikan TPS Loksus aman untuk jatah surat suaranya," kata Nurul, Kamis (13/7/2023).
Nurul menjelaskan, syarat agar pemilih bisa menyalurkan hak suaranya di TPS Loksus adalah harus tercantum terlebih dahulu di DPT awal sesuai alamat KTP. Kemudian setelah terdata, bisa melakukan proses pindah pilih ke TPS Loksus.
"Dengan cara di tempat awal dicoret kemudian didaftarkan agar dia terdata sebagai (pemilih di TPS) Loksus. Jadi dipastikan tidak tercantum dua kali hanya satu kali," ujarnya.
Nurul melnjelaskan, pada 416 TPS Loksus yang disiapkan di Jatim, ada sekitar 102.355 pemilih yang berhak menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024. Dari total tersebut, sekitar 50 persen lebih berasal dari pondok pesantren.