JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan waktu tambahan bagi partai politik memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) setiap tingkatan. Penambahan durasi ini dipertanyakan karena tak sesuai dengan jadwal pencalonan yang tertera dalam peraturan KPU (PKPU). Dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan...
Berita Lainnya