Kamis 13 Jul 2023 08:20 WIB

Langkah KPU Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Bakal Caleg Disorot

KPU memberikan waktu tambahan bagi partai politik untuk memperbaiki dokumen persyaratan bakal caleg.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan waktu tambahan bagi partai politik memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) setiap tingkatan. Penambahan durasi ini dipertanyakan karena tak sesuai dengan jadwal pencalonan yang tertera dalam peraturan KPU (PKPU). Dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan...

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement