Jumat 14 Jul 2023 14:28 WIB

Soal SPDP, Denny Indrayana Bakal Minta Bantuan Internasional

Bareskrim menaikkan status penanganan perkara Denny Indrayana ke tahap penyidikan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Denny Indrayana.
Foto: Republika.co.id
Denny Indrayana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wamenkumham Denny Indrayana merespons Bareskrim Polri yang menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi sistem pemilu legislatif ke Kejaksaan Agung. Kasus ini melibatkan Denny sebagai terlapor. 

Denny menyebut, berita mengenai SPDP itu sudah dikirimkan kepadanya. Tapi, Denny yang tinggal di Australia itu mengaku belum menerima kabar resmi dari aparat penegak hukum. 

"Surat tersebut (SPDP) belum saya terima secara fisik ataupun patut secara hukum. Saya menuntut semua prosedur hukum acara pidana maupun pemeriksaan etika advokat dilakukan sesuai aturan hukum dan perundangan yang berlaku," kata Denny dalam keterangannya pada Jumat (14/7/2023). 

Denny menegaskan, bakal menghadapi penyidikan terhadapnya. Ia bakal berupaya memperjuangkan haknya.

"Saya akan total, sepenuh jiwa raga, memperjuangkan hak-hak saya selaku warga negara Indonesia yang ingin tegaknya hukum yang adil, terhormat, dan bermartabat," ujar Denny.

Walau demikian, Denny menyindir, penegakan hukum di Indonesia saat ini masih jauh dari keadilan. Menurutnya, hukum masih sarat dengan praktik koruptif mafia hukum dan diskriminatif alias tajam kepada lawan/oposisi dan tumpul kepada kawan/koalisi.

Kondisi itulah yang bagi Denny melatarbelakangi sikapnya melakukan model kontrol publik yang lebih kritis. Salah satunya mengantisipasi putusan MK agar tidak mengubah sistem pemilihan legislatif menjadi proporsional tertutup.

"Kalau karena advokasi publik yang kritis tersebut, saya kemudian malah dipidanakan, tentu saya akan melakukan perlawanan hukum sebaik mungkin," ujar Denny. 

Denny menegaskan, akan menggunakan instrumen hukum nasional dan internasional untuk melawan penegakan hukum yang masih cenderung koruptif dan diskriminatif. Ia berharap, usaha itu dapat melindunginya haknya di hadapan hukum. 

"Penegakan hukum nasional kita cenderung dzalim dan penuh praktik suap-menyuap perkara dan intervensi kuasa, sehingga untuk melawannya harus dilakukan dengan cara-cara yang bukan biasa-biasa saja. Termasuk misalnya, melibatkan aspek perlindungan hukum internasional, agar hak asasi manusia saya dan keadilan betul-betul dihormati dan ditegakkan," kata Denny menegaskan. 

Diketahui, penyerahan SPDP itu memiliki arti penyidik memberitahukan kepada Kejaksaan bahwa proses penyidikan suatu kasus telah dimulai. Sehingga kemudian kejaksaan akan menunjuk jaksa peneliti (P-16) yang akan meneliti kelengkapan berkas perkara guna pembuktian di persidangan.

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menaikkan status penanganan perkara Denny Indrayana ke tahap penyidikan pada akhir Juni lalu. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement