REPUBLIKA.CO.ID, AGAM -- Bupati Agam, Andri Warman, menetapkan tanggap darurat usai bencana banjir bandang dan tanah longsor di Kecamatan Tanjung Raya Sumbar. Andri menyebut masa tanggap darurat berlaku selama 15 hari mulai sejak Kamis (13/7/2023) sampai Kamis (27/7/2023) nanti.
"Tanggap darurat bencana alam banjir bandang dan tanah longsor di Kecamatan Tanjung Raya selama 15 hari," kata Andri, melalui salinan resmi pernyataan bencana alam yang diterima Republika.co.id, Sabtu (15/7/2023).
Andri menyebut bencana banjir dan tanah longsor terjadi di daerahnya karena tingginya intensitas curah hujan sejak Kamis kemarin.
Akibatnya bencana paling parah terjadi di Kecamatan Tanjung Raya yang mengalami banjir bandang dan tanah longsor. Bencana ini mengakibatkan dua orang warga tewas.
Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Agam, Bambang Warsito, menyebut tanah longsor di Jorong Pantas, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya.
Bambang menyebut kejadian longsor adalah pada Kamis (13/7/2023) malam kemarin sekitar pukul 23.30 WIB.
"Material longsor menimbun dua orang warga. Kejadian disebabkan karena tingginya curah hujan," kata Bambang.
Bambang menjelaskan dua orang korban meninggal adalah Nina (50 tahun) dan Radi st Mudo (54). Keduanya ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia. Kedua korban sudah dibawa ke Mushola Sarojo untuk disemayamkan.