Sabtu 15 Jul 2023 23:40 WIB

Asosiasi UMKM Sumut Harap BI Tinjau Ulang Tarif 0,3 Persen QRIS

Jika tetap dipertahankan, UMKM memilih kembali bertransaksi dengan uang tunai.

Warga melakukan transaksi digital menggunakan QRIS (ilustrasi).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Warga melakukan transaksi digital menggunakan QRIS (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Asosiasi UMKM Sumatera Utara berharapBank Indonesia (BI) dapat meninjau ulang kebijakan menerapkan tarif 0,3 persen untuk setiap transaksi melalui QRIS yang dilakukan usaha mikro.

"Jika tetap dipertahankan, kami khawatir UMKM lebih memilih untuk kembali bertransaksi dengan uang tunai dan itu berarti kemunduran," ujar Ketua Asosiasi UMKM Sumut Ujiana Sianturi kepada ANTARA di Medan, Sabtu (15/7/2023).

Baca Juga

Menurut Ujiana, pemberlakuan tarif transaksi QRIS sebesar 0,3 persen kurang tepat jika ditujukan ke pelaku usaha mikro yang memiliki modal sangat terbatas. Sebab, dia melanjutkan, kondisi UMKM belum pulih sepenuhnya setelah terpuruk karena pandemi Covid-19. Penjualan mereka disebut Ujiana masih mencari cara untuk terus meningkat.

"Kesulitan mereka kemudian ditambah lagi beban biaya transaksi QRIS senilai 0,3 persen. Itu semakin menyusahkan UMKM," kata perempuan yang juga Ketua Dewan Kopi Indonesia wilayah Sumatra Utara itu.

Ujiana menyayangkan keputusan penarikan biaya transaksi QRIS oleh BI lantaran itu berpotensi membuat pelaku UMKM meninggalkan transaksi keuangan secara digital. Dia menilai, jika itu terjadi, UMKM bisa kehilangan peluang untuk terus maju dan naik kelas.

"Padahal sebelumnya, UMKM sudah nyaman dengan sistem transaksi nontunaj. Mereka pun bersemangat untuk berlomba-lomba mempraktikkan transaksi nontunai, rajin mengikuti pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan perbankan," tutur Ujiana.

Bank Indonesia (BI) menetapkan tarif baru "merchantdiscountrate" (MDR) layanan QRIS bagi usaha mikro sebesar 0,3 persen, dari awalnya 0 persen, mulai 1 Juli 2023.

Tarif dibebankan kepada pedagang oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) dan tidak boleh mengenakan biaya tambahan kepada pembayaran yang dilakukan pengguna QRIS.

Hal itu sesuai Ayat 1 Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran yang menyatakan, "Penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa".

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement