REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Keluarga mantan pebulutangkis Yulies Yatimah memutuskan untuk tidak melakukan visum pada jenazah korban. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Kedungkandang, Kompol Agus Siswo Hariyadi saat dikonfirmasi Republika, Jumat (14/7/2023).
Menurut Agus, keluarga korban menerima kejadian yang dialami oleh Yulies Yatimah. Bahkan, keluarga menganggap itu sebagai musibah. "Jadi tidak ada perkembangan (baru)," kata Agus.
Agus tidak menampik bahwa korban sudah lama hidup sendiri atau sebatang kara. Korban juga diketahui usianya sudah cukup sepuh, yakni sekitar 73 tahun. Oleh karena itu, kematian korban tidak diketahui oleh banyak pihak.
Nenek yang diperkirakan berusia 73 tahun dan tinggal seorang diri itu dikenal dengan nama Yulies Yatimah. Ia merupakan seorang mantan pebulu tangkis nasional. Hal ini diperkuat dengan sejumlah foto yang terdapat di rumahnya di Jalan Danau Tondano Barat, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Meskipun namanya kurang familiar di dunia bulu tangkis Indonesia, Kabid Humas dan Media PP PBSI, Broto Happy, menyatakan duka yang mendalam atas meninggalnya mantan pemain bulu tangkis nasional tersebut.
"Innalillahi wa inna illaihi rojiun. Keluarga besar PP PBSI dan insan bulu tangkis nasional turut berduka cita atas berpulangnya Ibu Yulies Yatimah. Terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya untuk dunia bulu tangkis Indonesia. Semoga husnul khatimah, ditempatkan di tempat terbaik di sisi Allah, serta keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan ketabahan. Aamiin," ujar Broto, Jumat (14/7/2023).