Senin 17 Jul 2023 13:38 WIB

Ratusan Pengendara Kena Tilang dalam Operasi Patuh Progo di Bantul

Mayoritas pelanggar adalah pengendara kendaraan roda dua.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Operasi Patuh Progo 2023 yang digelar Polres Bantul menjaring ratusan pengendara yang melakukan pelanggaran sehingga dikenakan sanksi berupa tilang.
Foto: Dok. Polres Bantul
Operasi Patuh Progo 2023 yang digelar Polres Bantul menjaring ratusan pengendara yang melakukan pelanggaran sehingga dikenakan sanksi berupa tilang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Sebanyak 576 pengendara terjaring oleh Polres Bantul selama sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2023. Ratusan pengendara tersebut melakukan pelanggaran sehingga dikenakan sanksi berupa tilang. Operasi Patuh Progo ini diketahui mulai digelar pada 10 Juli dan berakhir pada 23 Juli 2023.

Kapolres Bantul AKBP Michael R Risakotta melalui Kasihumas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, di Bantul mengatakan, mayoritas pelanggar adalah kendaraan roda dua. "Total ada 576 pelanggar yang dikenakan sanksi tilang," ujar Iptu Jeffry, Senin (17/7/2023).

Jeffry menyampaikan, pengendara yang melakukan pelanggaran pun bervariatif. Mulai dari unsur pelajar, karyawan swasta, hingga ASN. Selain melakukan tilang elektronik, polisi juga memberikan tindakan teguran terhadap pelanggar.

Tercatat, hingga saat ini sudah ada 3.039 pengendara yang ditegur oleh polisi. Teguran ini dimaksudkan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya dan lebih tertib lagi dalam berkendara demi keselamatan diri maupun pengendara lainnya.

"Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa aturan lalu lintas ada untuk kepentingan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," ujar dia.

Kegiatan ini juga bekerja sama dengan kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bantul sehingga tidak menyita waktu banyak untuk diproses hukum. Para pelanggar pun merasa dimudahkan kalau terjaring karena kesalahannya langsung divonis hakim di tempat.

Bagi kendaraan yang pajaknya mati, Satlantas Polres Bantul menggandeng Samsat Keliling, sehingga bagi kendaraan yang pajaknya mati, bisa langsung membayar di tempat.

Pihak kepolisian meminta pengendara baik roda dua dan empat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara, menggunakan helm, membawa surat kendaraan dan izin mengemudi, tidak menggunakan knalpot brong karena meresahkan pengguna jalan lain dan warga.

"Utamakan keselamatan, patuhi peraturan dan rambu lalu lintas, berkendara dengan aman dan nyaman tidak melakukan pelanggaran. Bagi yang melanggar terutama knalpot brong diminta membawa knalpot pabrikan sebelumnya daripada sepeda motor ditahan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement