Senin 17 Jul 2023 22:28 WIB

KLHK Tangkap Dua Orang Pelaku Illegal Logging di Sumatra Barat

Delapan kubik kayu ilegal turut diamankan.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
Kayu 3 Ribu Kubik dari Tanah Ulayat Ditahan Warga di Mentawai.
Foto: Dok. Republika
Kayu 3 Ribu Kubik dari Tanah Ulayat Ditahan Warga di Mentawai.

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG--Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatra bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat menangkap R (26) dan M (41), pelaku illegal logging, pada tanggal 12 Juli 2023 di Jalan Lintas Padang Aro – Sungai Penuh, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, Subhan, mengatakan mereka juga mengamankan barang bukti yakni lebih kurang 8 kubik kayu ilegal dan satu dump truck yang saat ini diamankan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat. 

Baca Juga

“Saat ini, R (26) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Sumatera Barat, sedangkan M (41) masih didalami keterlibatannya dalam kasus,” kata Subhan, Ahad (16/7/2023) melalui siaran pers yang diterima Republika.

Subhan menyebut  atas perbuatan tersangka akan dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Penangkapan pelaku illegal logging ini bermula dari aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengangkutan kayu secara ilegal yang melintasi Jalan Lintas Padang Aro – Sungai Penuh. 

Aduan ditindaklanjuti dengan melaksanakan pengumpulan data dan informasi oleh tim Pos Gakkum KLHK Sumatra Barat. Selanjutnya, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat melakukan operasi pengamanan hutan pada tanggal 12 Juli 2023. Tim menangkap dua pelaku, yakni R (26) dan M (41) pada pukul 00.30. Kedua pelaku berasal dari Jorong Gaduang, Nagari Lubuk Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat.

Subhan menambahkan selama tahun 2023, Balai Gakkum KLHK Sumatra telah mengungkap beberapa kasus illegal logging, seperti di Suaka Margasatwa Kerumutan dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh. 

“Keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut tidak lepas dari sinergisitas antar lembaga. Tentunya kami akan terus berkolaborasi untuk mencegah dan memberantas perusakan hutan”, ujar Subhan.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement