REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri kegiatan bertajuk "Dialog Kebijakan: Diskusi Meja Bundar tentang Aset Kripto", yang termasuk dalam rangkaian pertemuan tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 ke-3 (3rd G20 FMCBG) di Gandhinagar, India. Adapun diskusi meja bundar ini bertujuan untuk membahas beberapa pertanyaan kunci yang berkaitan dengan aset kripto secara terbuka.
Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani mengungkapkan, aset kripto merupakan salah satu instrumen yang terus berkembang, serta juga memiliki banyak peluang dan tantangan. Maka itu, aset kripto perlu diatur dalam suatu standar kebijakan global.
“Saat ini ketentuan atau regulasi yang mengatur aset kripto bervariasi antaryurisdiksi setiap negara. Dalam pertemuan ketiga FMCBG Presidensi G20 India hari pertama kemarin, saya sampaikan perlunya standar global tersebut dalam regulasi dan pengawasan aset kripto yang menganut prinsip same activity, same risk, same regulation,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (19/7/2023).
“Selain itu, saya juga berbagi pengalaman terkait prinsip yang sama yang diterapkan dalam reformasi sektor keuangan di Indonesia melalui UU P2SK,” ucapnya.
Selaras dengan agenda Bali Fintech, Sri Mulyani berharap standar kebijakan aset kripto ini dapat meningkatkan perlindungan konsumen tanpa menghentikan inovasi teknologinya.
”Adanya standar global akan mengatasi berbagai tantangan terkait dengan aset digital seperti perlindungan konsumen, pencucian uang, pendanaan teroris, dan manipulasi pasar. Lebih jauh lagi, adanya standar yang sama antar negara akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri kripto sehingga menumbuhkan kepercayaan penggunanya,” ucapnya.