REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasan Fawzi resmi terpilih sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota DK OJK. Eks Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) itu lolos setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (10/7/2023).
Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan meraih gelar Sarjana Teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 1993 dan memperoleh gelar Master of Business Administration (MBA) dari Universitas LÍAE de Grenoble, Universite Pierre Mendes, Perancis. Ia juga meraih gelar Magister Manajemen (MM) dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia di tahun 2008.
Pria yang lahir di Purwakarta, Jawa Barat pada tanggal 27 April 1970 itu memulai karir di PT Kliring Depositori Efek Indonesia dengan posisi terakhir sebagai Kepala Departemen Pengembangan Sistem (1993-1997). Setelah itu, Hasan bergabung dengan KPEI dengan posisi terakhir sebagai Kepala Divisi Teknologi Informasi (1997-2008). Selama kurun waktu empat tahun pada 2008 hingga 2012, Hasan menjadi Direktur PHEI dan Direktur Utama KPEI selama dua periode (2012-2015 dan 2015-2018).
Dalam pemaparannya kemarin, lulusan SMA Negeri 3 Bandung itu bertekad ingin menjadikan investasi aset kripto bersifat inklusif atau menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Beberapa strategi yang akan dilakukannya adalah perlindungan konsumen.
Ia juga menekankan akan berkoordinasi secara intens dengan Komisi Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) agar produk-produk yang beredar di pasar dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini lantaran industri kripto merupakan sektor yang masih berumur sangat muda di Indonesia, sehingga memiliki potensi masalah yang cukup tinggi.
"OJK harus menjadi center of Innovation dengan membangun kapasitas yang merangkum seluruh ekosistem pelaku yang ada di luar," katanya.
Masih dalam uji kelayakan dan kepatutan. Hasan juga menyampaikan buah pikirannya yang terdiri dari tujuh pilar strategi yang disingkat menjadi Inovasi. Kepada Komisi XI DPR RI, Hasan mengatakan strategi itu tidak hanya mengambil makna dari arti kata itu sendiri, namun juga bertujuan dapat terlaksananya kebijakan pada masing-masing tujuh pilar strategi.
Strategi pertama adalah (I) yakni investor protection and consumer protection. Hal yang akan dilakukan melalui program pelindungan investor dan konsumen secara holistik di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.
Strategi kedua adalah (N) yakni normalisasi. Hasan mengatakan akan melakukan pengaturan dan pengawasan OJK yang mendukung inovasi pengembangan, berimbang, dan kolaboratif.
Selanjutnya adalah (O) yakni optimalisasi. Dirinya menyatakan akan mengoptimalkan program literasi, inklusi, dan pemanfaatan inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset krpto.
Strategi keempat adalah (V) yakni variasi. Hasan menuturkan akan melakukan variasi strategi dan program inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset Kripto. Selanjutnya adalah (A) yakni akselerasi pengembangan ekonomi hijau dan ekonomi baru.
"Dukungan pengembangan UMKM, syariah, ekonomi kreatif, suistanable finance dan mendorong transisi ekonomi hijau dan berkelanjutan , pengurangan emisi karbon dan dukungan program hilirisasi sumber daya alam," ungkapnya.
Strategi selanjutnya adalah (S) yakni sinergi dan kolaborasi membangun industri. Terakhir adalah (I) yakni integritas. Menurutnya hal itu dapat dicapai dengan menjaga integritas pasar melalui pengembangan ekosistem industri dan transformasi kelembagaan yang menyangkut aspek tata kelola, sumber daya manusia, serta teknologi.