Kamis 20 Jul 2023 05:55 WIB

Mengapa MA Larang Hakim Nikahkan Beda Agama?

Dukcapil mematuhi surat edaran Mahkamah Agung.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) akhirnya membalik keputusan majelis hakim tingkat rendah terkait pernikahan beda agama. Hal ini dilakukan dengan dilansirnya Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. Apa alasan MA mengeluarkan keputusan itu? Juru Bicara sekaligus hakim agung MA Suharto menyebut SEMA tersebut ditujukan bagi ketua pengadilan tingkat...

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللّٰهِ جَمِيْعًا وَّلَا تَفَرَّقُوْا ۖوَاذْكُرُوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ اِذْ كُنْتُمْ اَعْدَاۤءً فَاَلَّفَ بَيْنَ قُلُوْبِكُمْ فَاَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهٖٓ اِخْوَانًاۚ وَكُنْتُمْ عَلٰى شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ النَّارِ فَاَنْقَذَكُمْ مِّنْهَا ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُوْنَ
Dan berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliah) bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu, sehingga dengan karunia-Nya kamu menjadi bersaudara, sedangkan (ketika itu) kamu berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari sana. Demikianlah, Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu mendapat petunjuk.

(QS. Ali 'Imran ayat 103)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement