Jumat 21 Jul 2023 12:18 WIB

Soal Sumber Harta Menpora, Ini Beda Hibah, Hadiah, dan Warisan dalam Islam

Hibah, hadiah, dan warisan ada dalam khazanah fiqih Islam.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
 Soal Sumber Harta Menpora, Ini Beda Hibah, Hadiah, dan Warisan dalam Islam. Foto:  Ilustrasi warisan
Foto: pxhere
Soal Sumber Harta Menpora, Ini Beda Hibah, Hadiah, dan Warisan dalam Islam. Foto: Ilustrasi warisan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kaget dengan banyaknya harta hadiah milik Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tercatat dalam LHKPN Dito melaporkan hartanya yang berasal dari hadiah berupa empat bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan serta satu unit mobil Toyota Alphard 2,5 G. Total keseluruhan harta Dito dari hadiah bernilai Rp  162,49 miliar. 

"Kita belum lihat hadiahnya dari siapa kan. Kita juga nggak tahu ini salah kasih nama hadiah sebenarnya warisan atau hibah nggak tahu kita. Karena istilah hadiah kan kita kaget juga," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK pada Selasa (18/07/2023)

Baca Juga

Terlepas dari itu apa bedanya hibah dengan warisan dalam khazanah fiqih Islam? 

Secara asal kata hibah merupakan masdar dari kata wahaba yahibu berarti memberi, atau pemberian. Secara bahasa hibah berarti pemberian secara cuma-cuma atau sukarela. Sedang menurut Syara' yakni mengalihkan hak kepemilikan suatu benda kepada pihak lain dengan tanpa imbalan. Sebagaimana dalam kitab Al Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah yang berisi tentang pandangan fiqih dari  madzhab mu'tabar yang diterbitkan Kementrian Wakaf Pemerintah Kuwait. 

الْهِبَةُ لُغَةً : الْعَطِيَّةُ الْخَالِيَةُ عَنِ الأْعْوَاضِ وَالأْغْرَاضِ ، أَوِ التَّبَرُّعُ بِمَا يَنْفَعُ الْمَوْهُوبَ لَهُ مُطْلَقًا . وَهِيَ شَرْعًا : تَمْلِيكُ الْعَيْنِ بِلاَ عِوَضٍ

Artinya, “Hibah secara bahasa adalah pemberian terlepas dari imbalan dan tujuan terntentu, atau bisa pemberian dengan secara cuma-cuma sesuatu yang bermanfaat bagi pihak penerima hibah secara mutlak. Sedang menurut syara’, hibah adalah mengalihkan hak kepemilikan suatu benda  kepada pihak lain dengan tanpa imbalan,” 

Sehingga hibah merupakan pemberian harta milik seseorang kepada orang lain ketika ia hidup tanpa mengharapkan imbalan. Hibah menjadi tidak sah jika yang diberikan hibah masih bentuk janin atau sudah tiada. Hal ini untuk menghindari gugatan atau sengketa karena jumlah hibah biasanya tidak sedikit, contoh orang tua memberikan rumah warisan secara cuma-cuma kepada anaknya sebagai tempat kumpul keluarga. 

Dalam hibah harus terpenuhi rukun dan syaratnya. Rukun hibah menurut jumhur ulama di antaranya terdapat Wahib atau pemberi hibah, adanya Mauhub lah atau penerima hibah, adanya Mauhub yaitu barang yang dihibahkan dan shigat ijab kabul. 

Dalam hibah disyaratkan untuk penghibah memiliki sesuatu untuk dihibahkan, penghibah bukan orang yang dibatasi haknya karena suatu alasan, penghibah itu orang dewasa, sebab anak-anak kurang kemampuannya, penghibah itu tidak dipaksa, sebab hibah itu akad yang mempersyaratkan keridhaan dalam keabsahannya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement