Sabtu 22 Jul 2023 05:40 WIB

Sukarela Jual Ginjal Korban TPPO Akibat Terhimpit Ekonomi, Oknum pun 'Bermain' 

Oknum Polres Bekasi diduga menerima uang Rp 612 juta dari sindikat TPPO.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Seorang pria ditinggal kekasihnya usai menjual ginjalnya untuk beli cincin pertunangan mereka. (ilustrasi)
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, Pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu, menyisakan derita bagi sebagian masyarakat Indonesia. Kondisi ekonomi keluarga yang morat-marit dan sulitnya lapangan kerja, telah mendorong sebagian masyarakat mengambil jalan pintas untuk mendapatkan uang. Salah satunya yang akhir-akhir marak adalah jual ginjal.

Polda Metro Jaya menyampaikan, bahwa para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual ginjal secara sukarela menjual bagian organ tubuhnya. Hal itu dilakukan lantaran para korban membutuhkan uang akibat himpitan ekonomi, dampak dari pandemi Covid-19. 

"Sukarela (menjual ginjalnya). Bermotif ekonomi sebagai dampak dari pandemi, sebagian besar kehilangan pekerjaan dan sebagainya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (21/7).

Selain itu, Hengki memastikan, tidak ada tindakan kekerasan atau penyiksaan kepada korban TPPO dengan modus jual ginjal. Kemudian meski tidak ada paksaan, perbuatan menjual ginjal dengan motif ekonomi tidak dibenarkan oleh undang-undang. Sehingga perbuatan tersebut dianggap melanggar pidana dan termasuk ke dalam kasus TPPO.

"Dalam pengertian eksploitasi dalam UU TPPO itu dengan persetujuan atau tanpa persetujuan itu termasuk dalam klausul TPPO," ujar Hengki. 

 

 

 

photo
Jual ginjal (ilustrasi) - (Ilustrasi/Mardiah)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement