REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- DPRD DIY meminta agar pelayanan persampahan tidak dihentikan menyusul akan ditutupnya TPA Regional Piyungan selama lebih dari satu bulan, yakni pada 23 Juli hingga 5 September 2023. Penutupan akan dilakukan mengingat daya tampung TPA Piyungan yang sudah melebihi kapasitas.
Penutupan ini dilakukan Pemda DIY yang sudah sepakat bersama tiga pemerintah kabupaten/kota yakni Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman (Kartamantul). Sebab, tiga kabupaten/kota tersebut membuang sampahnya ke TPA Piyungan.
"Pemda DIY, pemkab, dan pemkot harus memastikan pelayanan persampahan tidak berhenti, apalagi dalam waktu lama," kata Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, Jumat (21/7/2023) malam.
Pemda DIY juga sudah mengeluarkan surat kepada masing-masing pemerintah kabupaten/kota terkait penutupan yang akan dilakukan lebih dari satu bulan tersebut. Menurut Huda, surat itu seharusnya disusul dengan surat yang menjelaskan kepada masyarakat bahwa dengan adanya penutupan TPA Piyungan bukan berarti pelayanan sampah dihentikan di masing-masing wilayah.
"Semestinya segera disusuli surat yang menjelaskan kepada masyarakat bahwa pelayanan persampahan tidak berhenti," tegas Huda.
Ia juga menyebut semestinya sudah ada solusi dari masing-masing kabupaten/kota sebelum rencana penutupan TPA Piyungan dilakukan. Ia pun meminta agar TPA Piyungan tidak ditutup sebelum adanya solusi yang jelas dalam masalah pelayanan persampahan.
"Jika belum ada solusi pelayanan persampahan, jangan menutup TPST (Piyungan) karena sangat meresahkan. Saya minta segera diselesaikan koordinasi kabupaten/kota tentang persampahan," ungkapnya.
Menurut Huda, lebih baik jika pemerintah mengerahkan alat berat yang banyak untuk menata TPA Piyungan dibandingkan melakukan penutupan sebelum adanya solusi yang pasti. Dikhawatirkan, penutupan TPA Piyungan dalam waktu yang cukup lama ini nantinya akan berdampak besar bagi masyarakat.
"Dampak menutup TPST (Piyungan) dan menghentikan pelayanan sampah lebih besar daripada menata lokasi sementara," jelas Huda.
Huda juga meminta agar segera dilakukannya koordinasi antara Pemda DIY dengan pemerintah kabupaten/kota terkait pembuangan sampah dalam masa pembangunan dalam rangka perluasan TPA Piyungan.
Sebab, saat ini tengah dibangun zona transisi 2 TPA Piyungan yang diperkirakan baru akan siap digunakan pada 6 September 2023 mendatang.
"Jika memang belum ada koordinasi dan solusi, kabupaten/kota saya minta tetap diaktifkan pelayanan beberapa hari sampai koordinasi selesai. Lebih lagi kami minta solusi permanen segera dilakukan dengan teknologi yang memadai dan efisien agar tidak masalah berulang terus," katanya.
Huda pun menekankan masalah persampahan utamanya di Kota Yogyakarta mengingat lahannya yang terbilang lebih kecil dari kabupaten lain di DIY. Pemkot Yogyakarta diharapkan segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten lainnya yakni Pemkab Kulonprogo dan Pemkab Gunungkidul agar pelayanan persampahan di kawasan kota tidak berhenti.
"Untuk Sleman segera memanfaatkan lokasi yang ada di Sleman. Untuk Kota (Yogyakarta) memakai lokasi di Gunungkidul maupun Kulonprogo," tegasnya.
"Saya minta 23 Juli tetap dibuka TPST, terutama untuk Kota Yogyakarta, sampai koordinasi kabupaten kota beres," ungkap Huda.