Sabtu 22 Jul 2023 13:03 WIB

Kemenkumham Bali Telusuri Pegawai Imigrasi Terlibat Perdagangan Ginjal

Imigrasi Bali akan dalami kemungkinan pegawai lain yang terlibat perdagangan ginjal

Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjulan organ tubuh ginjal. Dua diantaranya merupakan oknum kepolisian dan imigrasi, Kamis (20/7).
Foto: Republika/Alli Mansur
Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjulan organ tubuh ginjal. Dua diantaranya merupakan oknum kepolisian dan imigrasi, Kamis (20/7).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menelusuri pegawai Imigrasi selain AH yang diduga terlibat perdagangan organ ginjal di Kamboja.

"Secara lembaga kami akan melakukan pendalaman untuk antisipasi agar jangan dilakukan petugas lainnya," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Sabtu (22/7/2023).

Pendalaman itu dilakukan untuk mengetahui seluk beluk lingkaran pegawai imigrasi berinisial AH yang berpotensi mengetahui atau ikut mendukung aksi pelaku.

Pihaknya menyerahkan kasus dugaan perdagangan organ ginjal yang melibatkan jajarannya kepada pihak kepolisian. Sedangkan, pegawai Imigrasi berinisial AH itu saat ini sudah dinonaktifkan dari pekerjaannya hingga ada ketetapan hukum.

"AH diberhentikan sementara sampai proses hukum final," katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan ginjal di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

Dari 12 tersangka itu, satu di antaranya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali berusia 37 tahun. AH sebelumnya bertugas di Imigrasi Belawan, Sumatera Utara dan pada 2022 mutasi kerja ke Bali.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (20/7) menjelaskan AH berperan meloloskan korban saat pemeriksaan imigrasi.

AH kemudian mendapatkan imbalan sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta per orang.

Polisi menjerat AH dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hengki menambahkan para korban dijanjikan imbalan Rp 135 juta apabila bersedia menjadi donor ginjal.

Pada periode akhir Mei-Juni 2023, para pelaku memberangkatkan 31 orang korban untuk menjual ginjal ke Kamboja.

Tersangka, kata dia, menggunakan sarana media sosial yakni Facebook untuk merekrut para korban yang ingin donor ginjal dengan nama Donor Ginjal Indonesia dan Donor Ginjal Luar Negeri. Ia menambahkan mereka juga merekrut dari mulut ke mulut karena dari 12 tersangka, sembilan orang di antaranya merupakan mantan pendonor.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement