REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman memperkirakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit akan selesai di awal Agustus 2023 mendatang.
"Target kami ini, akhir bulan atau awal bulan depan itu sudah bisa diselesaikan RPP-nya, kemudian kami juga akan keluarkan juga PMK untuk pembagiannya dan bisa disalurkan. Mudah-mudahan sih kalau lihat timeline-nya, di awal bulan depan sudah bisa kita salurkan DBH-nya," kata Luky dalam konferensi pers APBN KiTa yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (24/7/2023).
Saat ini, Kemenkeu tengah menunggu aturan DBH Sawit sebesar Rp3,4 triliun tersebut agar disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Rencananya, DBH Sawit akan disalurkan ke 350 daerah. Adapun secara rinci ada 30 provinsi penghasil sawit, 240 kabupaten/kota penghasil sawit, serta 80 kabupaten/kota yang berbatasan akan menerima DBH tersebut.
Setiap provinsi ditetapkan besaran nominal sekitar Rp1 miliar hingga Rp82,1 miliar atau sebesar 20 persen, untuk kabupaten/kota penghasil sawit di kisaran Rp2,46 miliar sampai Rp49,5 miliar atau 60 persen, serta kabupaten/kota yang berbatasan sekitar Rp1 miliar hingga Rp14,8 miliar atau setara 20 persen.
Wakil Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara mengatakan, DBH Sawit diperlukan utamanya untuk memperbaiki berbagai akses maupun fasilitas di perkebunan sawit di beberapa daerah.
Ia memberikan salah satu contoh penyaluran DBH nantinya akan dipergunakan untuk memperbaiki akses jalan perkebunan sawit yang kerap rusak.
"DPA sawit ini dimintakan salah satu pertimbangannya adalah karena di daerah-daerah perkebunan sawit di berbagai macam daerah, sentra-sentra perkebunan itu sangat banyak diperlukan perbaikan jalan daerah karena dilewati truk, sehingga menjadi butuh perawatan," ujar Suahasil.