Selasa 25 Jul 2023 10:55 WIB

Dua Bulan, Polres Sukoharjo Berhasil Tangkap 6 Tersangka Kasus Narkoba

Sebanyak tiga orang merupakan residivis kasus yang sama.

Rep: c02/ Red: Yusuf Assidiq
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, Selasa (25/7/2023).
Foto: Dokumen
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, Selasa (25/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Dari empat kasus tersebut, sebanyak enam tersangka dapat dibekuk petugas dengan tiga di antaranya adalah residivis.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengungkapkan empat kasus penyalahgunaan narkoba itu diungkap Satnarkoba Polres Sukoharjo dalam kurun waktu dua bulan, yakni Juni dan Juli 2023.“Jadi selama Juni dan Juli 2023, Satnarkoba berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap enam tersangka,” kata Sigit, Selasa (25/7/2023).

Adapun enam pelaku yang dapat dibekuk Polres Sukoharjo, yakni Y (32) warga Makamhaji Kartasura, TN (30) warga Sidorejo Bendosari, NBTP (27) warga Siwal Baki, AEM (26) warga Ngemplak Boyolali, serta EWU (20) dan AEAB (22), warga Siwal Baki Sukoharjo.

“Dari enam tersangka tersebut, sebanyak tiga orang merupakan residivis kasus yang sama. Mereka antara lain Y, TN, dan AEM,” kata Kapolres.

Lebih lanjut, kapolres menjelaskan bahwa dari keempat kasus yang dapat diungkap tersebut, Polres Sukoharjo dapat mengamankan barang bukti sebanyak 251.16 gram/2,5 ons sabu dan 10 butir inex.

Atas perbuatannya itu, tersangka diancam pasal 114 ayat (2) dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Dan Pasal 112 ayat (2) dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement