Selasa 25 Jul 2023 17:37 WIB

Luhut Sarankan Bali Gunakan Pungutan Wisman untuk Kelola Sampah

Mengelola sampah di Bali termasuk penting agar tidak menjadi polemik.

Sejumlah wisatawan dan warga berjalan di dermaga setibanya di Pelabuhan Sampalan, Pulau Nusa Penida, Klungkung, Bali, Ahad (23/7/2023). Pelabuhan yang diresmikan pada November 2022 itu merupakan bagian dari revitaliasai tiga pelabuhan (segi tiga emas) dengan anggaran Rp563 miliar yang saat ini telah dimanfaatkan untuk mempermudah akses warga dan wisatawan dari Pulau Bali ke Pulau Nusa Penida serta Pulau Nusa Ceningan.
Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
Sejumlah wisatawan dan warga berjalan di dermaga setibanya di Pelabuhan Sampalan, Pulau Nusa Penida, Klungkung, Bali, Ahad (23/7/2023). Pelabuhan yang diresmikan pada November 2022 itu merupakan bagian dari revitaliasai tiga pelabuhan (segi tiga emas) dengan anggaran Rp563 miliar yang saat ini telah dimanfaatkan untuk mempermudah akses warga dan wisatawan dari Pulau Bali ke Pulau Nusa Penida serta Pulau Nusa Ceningan.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyarankan agar pendapatan yang masuk dari pungutan retribusi terhadap wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke Bali digunakan untuk mengelola sampah.

"Saya kira kalau itu (pungutan retribusi) bagus untuk Bali kenapa tidak dipakai untuk memelihara sampahnya," kata dia usai menghadiri penandatangan MoU program HEAL di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-kura Bali, Denpasar, Selasa.

Baca Juga

Menurutnya, mengelola sampah di Bali termasuk penting agar tidak justru menjadi polemik di tengah masyarakat akibat bau sampah yang tak terkendali.

"Sampah harus dibersihkan, nah kalau ada baunya saya tadi bicara sama Wali Kota Denpasar diperbaiki lah, tapi jangan gunakan itu menjadi isu politik tidak bagus itu perbaiki saja kurangi baunya," ujar Luhut.

Polemik mengenai sampah ini sendiri muncul belakangan akibat bau busuk yang timbul dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu.

Kondisi yang sampai membuat warga harus memasang baliho protes itu terjadi lantaran masuknya sampah lama sehingga menghasilkan bau busuk yang keluar dari cerobong asap.

Luhut menyinggung justru dengan tidak diproses seperti di TPST Kertalangu akan memperparah bau busuk dari sampah tersebut.

Sementara itu, kebijakan pungutan retribusi bagi wisatawan mancanegara sendiri saat ini rancangan peraturan daerah (raperda) telah disetujui DPRD Bali dan menunggu disahkan Kementerian Dalam Negeri.

Raperda mengenai pungutan retribusi bagi setiap wisatawan mancanegara yang datang ke Bali sendiri rencananya akan digunakan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, dengan nominal Rp150 ribu atau 10 dolar Amerika untuk satu orangnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement