REPUBLIKA.CO.ID, ACEH BESAR -- Bea Cukai Banda Aceh bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh berhasil melakukan penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 12.000 batang. Penindakan berhasil dilakukan pada Senin lalu, di sebuah jasa pengiriman kargo di Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar.
Kepala Seksi Kepatuhan Intenal dan Penyuluhan Bea Cukai Banda Aceh Yuliansyah, menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan pihaknya berdasakan informasi intelijen terkait pengiriman rokok diduga ilegal ke Banda Aceh menggunakan jasa pengiriman kargo. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyisiran dan segera melakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan 12.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai pada paket yang dikirim dari Surabaya menuju Banda Aceh,” jelasnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/7/2023).
Ia menegaskan, saat ini banyak jenis rokok ilegal dan berbagai trik yang digunakan pengusaha rokok ilegal untuk memasarkan produknya. Namun, salah satu ciri-ciri utama rokok ilegal adalah harga yang relatif murah dan tidak wajar, karena tidak membayar cukai.
“Namun ada ciri-ciri rokok ilegal yang tertuang di peraturan, antara lain rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukan,” ujarnya.
Upaya penindakan terhadap rokok ilegal merupakan bukti nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, dan untuk menciptakan keadilan berusaha bagi pihak yang taat terhadap ketentuan perpajakan.