REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengajak asosiasi berkolaborasi untuk meningkatkan penerimaan pajak negara.
"Secara prinsip, kehadiran kami bukan untuk ditakuti, tapi jadikan kami counterpart, partnership. Jadi, kewajiban pembayaran pajak yang harus ditunaikan dapat dilakukan dengan cara yang lebih mudah dan sederhana," kata Suryo Utomo dalam Seminar Nasional Perpajakan di Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Suryo mengatakan perpajakan bukan hanya sekadar mengumpulkan penerimaan negara. Di samping itu, perpajakan juga berfungsi untuk menstimulasi perekonomian secara menyeluruh.
Salah satu yang dilakukan oleh pemerintah dalam upaya menstimulasi perekonomian yaitu melalui penerbitan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Terdapat enam aspek yang dibahas dalam UU HPP, yaitu Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.
Suryo mencontohkan, wajib pajak orang pribadi yang tergolong pelaku usaha kecil dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari PPh. Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang UU HPP. Sementara untuk pengusaha dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun, UU HPP menetapkan pembayaran PPh dengan diskon tarif sebesar 50 persen.
"Peraturan-peraturan tersebut dibuat dengan tujuan untuk mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," ungkap Suryo.
Dalam konteks itu, asosiasi dapat berkontribusi untuk menyosialisasikan regulasi tersebut agar bisa dimanfaatkan oleh para pengusaha. Misalnya, kata Suryo, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) yang menaungi bibit-bibit pengusaha masa depan. Suryo menilai asosiasi seperti Hipmi memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi perpajakan di kalangan para pengusaha.
"Jadi, asosiasi bisa mendorong literasi pajak kepada seluruh pengusaha. Ini adalah strategi agar membayar kewajiban perpajakan lebih prudent dan lebih baik lagi," ujar Suryo.