REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar Kabupaten Sukabumi dinilai melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Hal ini berdasarkan pengungkapan Polres Sukabumi terkait meninggalnya pelajar SMPN 1 Ciambar Kabupaten Sukabumi karena tenggelam di sungai pada Sabtu (22/7/2023) lalu.
Seperti diketahui, pada Kamis (27/7/2023), Polres Sukabumi menetapkan tersangka kepada kepala sekolah SMPN 1 Ciambar yang berinisial K.
"Tersangka dinilai menyalahi sejumlah prosedur dalam kegiatan tambahan MPLS di sekolahnya, yakni berupa Masa Orientasi Pendidikan Kepramukaan (MOPK) yang lokasinya di luar sekolah,'' ujar Kapolres Sukabumi AKBP Marululy Pardede dalam keterangan pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (27/7/2023).
Ketentuan MPLS sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Sehingga perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka K ini sesuai panduan Permendikbud Nomor 18 tahun 2016.
''Ada beberapa perbuatan sesuai dengan alat bukti, saksi, surat petunjuk, dan keterangan tersangka, antara lain, pertama, K tidak membuat susunan panitia pelaksanaan kegiatan MOPK,'' jelas Maruly.
Berikutnya, tersangka juga tidak melakukan pemetaaan potensi kerawanan dan tidak membuat pemetaan penanganan risiko sesuai aturan dari Permendikbud tersebut. Tersangka K, lanjut Maruly, tidak memberitahukan potensi kerawanan kepada pihak orang tua dan atau wali murid sebelum meminta persetujuan orang tua atau wali murid.