Kamis 27 Jul 2023 21:26 WIB

Kemendikbud Dorong PTN Jadi Badan Publik Informatif

Tahun lalu terdapat sebanyak 24 PTN yang meraih kualifikasi Badan Publik Informatif/

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong perguruan tinggi negeri (PTN) untuk memperoleh kualifikasi Badan Publik Informatif. (ilustrasi).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong perguruan tinggi negeri (PTN) untuk memperoleh kualifikasi Badan Publik Informatif. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong perguruan tinggi negeri (PTN) untuk memperoleh kualifikasi Badan Publik Informatif pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Plt Kepala BKHM Kemendikbudristek Anang Ristanto menyebutkan pada Monev KIP tahun lalu terdapat sebanyak 24 PTN yang meraih kualifikasi Badan Publik Informatif baik yang diselenggarakan oleh KI Pusat maupun internal Kemendikbudristek.

Baca Juga

“Tahun ini, Kemendikbudristek mendorong 125 PTN di seluruh Indonesia agar mampu meraih predikat sebagai Badan Publik Informatif pada Monev KIP tersebut,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Anang menuturkan Kemendikbudristek melalui Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) terus berupaya dalam memberikan pelayanan informasi publik yang prima bagi masyarakat Indonesia termasuk pelayanan di seluruh PTN di bawah Kemendikbudristek.

Indikator pelayanan informasi publik yang prima itu ditandai dengan perolehan kualifikasi Badan Publik Informatif. Anang mengatakan pihaknya juga memiliki target mencetak 20 persen satuan kerja dengan predikat Badan Publik Informatif tahun ini sesuai peta jalan reformasi birokrasi di Kemendikbudristek. Menurutnya, pelayanan informasi publik yang prima diharapkan mampu mendorong partisipasi publik dalam mendukung dan menyukseskan kebijakan Merdeka Belajar.

Salah satu upaya yang dilakukan Kemendikbudristek adalah mengkonsolidasi Monev KIP di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah untuk mengukur layanan informasi publik yang diberikan kepada masyarakat.

Selain itu, kegiatan ini juga secara tidak langsung menilai sejauh mana dampak dan manfaat bagi masyarakat Indonesia melalui penyampaian informasi publik yang dapat dipertanggungjawabkan. “Saya mohon PTN agar bisa lebih berkomitmen, berpartisipasi, dan mendukung implementasi KIP di kampusnya masing-masing sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal bagi publik,” katanya.

Rektor UNS Jamal Wiwoho mengatakan PTN mempunyai kewajiban dalam memberikan layanan informasi yang transparan dan terbuka kepada masyarakat sehingga bisa menjadikan PTN lebih terpercaya dan akuntabel.

Monev KIP, menurut Jamal, bukan sekadar perubahan untuk mendapatkan selembar kertas yang menyatakan kategori Informatif melainkan juga merupakan jantung tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis. “Kami percaya dengan KIP yang baik maka masyarakat akan memperoleh jaminan akses layanan informasi yang cepat, benar, terbuka, dan mudah,” ujar Jamal.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement