REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tegas menyatakan komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). TPPO merupakan kejahatan luar biasa yang menuntut perhatian dan tindakan serius dari seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan.
Perdagangan orang adalah praktik kejahatan yang kejam dan tidak manusiawi, di mana orang-orang dieksploitasi secara fisik, seksual, atau ekonomi melalui pemaksaan, pemerasan, atau manipulasi. Untuk itu KemenPPPA sadar atas urgensi untuk memerangi perbudakan modern ini dan menciptakan Indonesia yang bebas dari eksploitasi dan kekerasan.
Saat ini, penggunaan teknologi untuk menjerat korban menjadi salah satu tren baru yang banyak digunakan oleh pelaku. Untuk itu, KemenPPPA selaku Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan TPPO bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya yang tergabung dalam anggota GT PP TPPO.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati menegaskan Pemerintah Indonesia telah memiliki komitmen dalam memberantas TPPO melalui berbagai kebijakan dan program kegiatan yang dilaksanakan untuk melindungi warga negaranya dari TPPO.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada 2019- 2022 terdapat 1.545 kasus TPPO dan 1.732 korban TPPO dengan tren pada 2019 terdapat 191 kasus dan 226 korban TPPO, pada 2020 dengan 382 kasus dan 422 korban TPPO, selanjutnya pada 2021 tercatat 624 kasus dan 683 korban TPPO, serta pada periode Januari hingga Oktober 2022 terlapor sebanyak 348 kasus dan 401 korban TPPO. Berdasarkan data tersebut, mayoritas yang menjadi korban adalah kelompok rentan, perempuan dan anak.
Bahkan saat ini dengan dialihkannya ke POLRI dengan telah membentuk Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di bawah kordinasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah melakukan serangkaian kegiatan untuk melakukan pengungkapan kasus-kasus di seluruh wilayah Indonesia baik yang dilakukan oleh Bareskrim maupun seluruh Polda.
Satgas TPPO sampai dengan tanggal 19 juli 2023 telah menangani 699 laporan dan telah melakukan penangkapan terhadap 829 tersangka serta melakukan penyelamatan terhadap 2.149 korban. selain itu, sebagai informasi perkembangan terkini bahwa Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual organ ginjal di Kamboja, dan telah menetapkan 12 tersangka, salah satunya oknum polisi,
Ratna berharap dengan payung hukum UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan beberapa aturan turunan lainnya yang sudah dikeluarkan, termasuk yang mengatur mekanisme kinerja melalui Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) serta upaya-upaya perbaikannya dapat meminimalisasi TPPO yang dialami perempuan dan anak maupun masyarakat umumnya.
Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO KemenPPPA, Priyadi Santosa menambahkan berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, telah terbentuk Gugus Tugas (GT) PP TPPO Pusat yang terdiri dari 24 Kementerian/Lembaga, serta Gugus Tugas (GT) PP TPPO Daerah yang telah terbentuk di 32 Provinsi, dan 245 Kabupaten/Kota di Indonesia, perlu terus menerus ditingkatkan komitmen implementasinya seperti telah dituangkan dalam rencana aksi Nasional maupun rencana aksi daerah.
Setiap daerah dengan peta potensi masalah maupun peta potensi solusinya masing-masing untuk terus menerus meningkatkan upaya baiknya dalam pemberantasan TPPO, dan tidak hanya berfokus pada pekerja migran, namun juga TPPO antar daerah yang diindikasikan juga banyak kasusnya seperti halnya di Jakarta dan kota-kota besar lainnya yang masih belumbanyak terungkap.
"Melalui GT PP TPPO tersebut, telah dilakukan berbagai upaya, diantaranya yaitu, melakukan advokasi, sosialisasi, pelatihan yang melibatkan semua anggota GT PP TPPO, baik di pusat dan daerah sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan yang dimiliki. Selanjutnya, melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, yang hasilnya dilaporkan setahun sekali sebagai Laporan Tahunan dan 5 (lima) tahun sebagai Laporan Lima Tahunan," kata Priyadi Santosa.