Jumat 28 Jul 2023 11:29 WIB

KKP Kenalkan Teknologi Daur Ulang lewat ATM Sampah

ATM sampah diharapkan meningkatkan antusiasme masyarakat menanggulangi sampah.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi sampah. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkenalkan teknologi daur ulang botol plastik dengan mesin penjualan otomatis (vending machine).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Ilustrasi sampah. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkenalkan teknologi daur ulang botol plastik dengan mesin penjualan otomatis (vending machine).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkenalkan teknologi daur ulang botol plastik dengan mesin penjualan otomatis (vending machine) di sela-sela kegiatan Bulan Cinta Laut (BCL) dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional  di Bangsring, Banyuwangi. Reserve Vending Machine (RVM) atau dikenal dengan ATM Sampah ini meyediakan fitur penukaran botol plastik menjadi poin melalui aplikasi Plasticpay. 

"Melalui ATM sampah ini diharapkan akan semakin meningkatkan antusiasme masyarakat dalam gerakan penanggulangan sampah plastik," ujar Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Muhammad Yusuf dalam keterangan di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga

Yusuf menyampaikan teknologi daur ulang sampah plastik ini menjadi salah satu terobosan yang dilakukan KKP bersinergi dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Plasticpay Technology Daurulang. Salah satu fitur yang ditawarkan adalah penukaran botol plastik dengan poin di aplikasi Plasticpay. 

“Di mesin ini, setiap botol yang dimasukkan akan mendapatkan poin dan dapat ditukarkan ke dalam Gopay, Dana atau masuk rekening tabungan. Ini juga menjadi bentuk ekonomi sirkular masyarakat. Sistem ini berbasis aplikasi dan setiap orang yang aktif dapat mendaftarkan diri,” ucap Yusuf.

Yusuf juga menjelaskan, jenis plastik yang dapat dimasukkan ke dalam ATM Sampah ini adalah botol jenis polyethylene terephthalate (PET) atau PETE yang kondisinya bersih. Menurut Yusuf, daur ulang sampah plastik merupakan salah satu implementasi program prioritas ekonomi biru KKP melalui agenda pembersihan sampah plastik di laut. 

"Hal ini juga dimaksudkan untuk mencegah kebocoran sampah di laut. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, Indonesia menargetkan pencapaian pengurangan sampah laut sebesar 70 persen hingga tahun 2025," kata Yusuf.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement