Jumat 28 Jul 2023 16:29 WIB

Tunggak Retribusi Jutaan Rupiah, Puluhan Kios di 3 Pasar Kabupaten Semarang Disegel

Diskumperindag telah melayangkan surat teguran kepada masing-masing pemilik kios.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
  Petugas Diskumperindag dan Satpol PP Kabupaten Semarang memasang stiker penyegelan terhadap sebuah kios di Pasar Babadan, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jumat (28/7).
Foto: Dokumen
Petugas Diskumperindag dan Satpol PP Kabupaten Semarang memasang stiker penyegelan terhadap sebuah kios di Pasar Babadan, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jumat (28/7).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, melakukan tindakan tegas terhadap para pemilik kios yang penunggak retribusi.

Bersama dengan petugas Satpol PP dan Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Duskumperindag menyegel puluhan kios dan los bermasalah di tiga pasar tradisional yang ada di wilayah Kabupaten Semarang, Jumat (28/7/2023).

Penyegelan kios ini dilaksanakan di Pasar Babadan, Kecamatan Ungaran Barat, Pasar Karangjati, Kecamatan Bergas, serta Pasar Bandungan, di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Dalam penertiban ini, petugas gabungan juga berkoordinasi dengan pengurus paguyuban pedagang masing-masing pasar tradisional. Proses penyegelan dipimpin langsung oleh Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang, Heru Subroto.

Ia menyampaikan, penyegelan dilakukan karena pemilik kios dan los belum melunasi tunggakan retribusi selama dua bulan lebih. Adapun besaran tunggakan retribusi ini bervariasi, berkisar Rp 100 ribu hingga ada yang nunggak Rp 10 juta.

Dijelaskan, sebelum dilakukan penyegelan ini, Diskumperindag telah melayangkan surat teguran kepada masing-masing pemilik kios, terutama yang tutup dan menunggak retribusinya.

"Baik surat teguran pertama dan teguran kedua, sebelum kami lakukan upaya yustisi. Kepada para pemilik kios dan los yang disegel, diberikan waktu satu bulan untuk segera menyelesaikan tunggakannya," tegas dia.

Apabila dalam batas waktu tersebut kewajiban pemilik tidak segera dipenuhi, maka Diskumperindag akan memutus sewanya. Sehingga kios dan lapak tersebut bisa ditawarkan kepada peminat yang lain.

“Karena masih banyak masyarakat yang ingin menempati untuk berjualan di pasar tradisional di Kabupaten Semarang ini,” ungkapnya.

Berdasarkan catatan Diskumperindag,  para pemilik kios ada yang menunggak satu hingga dua tahun, dengan nilai retribusi yang berbeda-beda tergantung dengan luas dan bidang yang digunakan.

Contohnya di Pasar Babadan, ada kios yang tunggakan retribusinya mencapai Rp 7 juta hingga Rp 10 juta. Selain itu ada yang tunggakannya hanya berkisar Rp 1,8 juta –  Rp 3,5 juta.

Penertiban ini dilakukan karena tunggakan retribusi ini cukup banyak, tidak hanya di Pasar Babadan, Karangjati, dan Pasar saja, tapi juga di beberapa pasar tradisional yang lain.

Karena di tiga pasar itu setidaknya ada 63 kios yang menunggak retribusi. Rinciannya, di Pasar Babadan ada 38 kios, Pasar Karangjati lima kios, dan di Pasar Bandungan setidaknya ada 20-an kios.

Di antaranya ada yang sudah mendapatkan teguran pertama dan sebagia lagi teguran kedua. "Karena tunggakan-tunggakan ini cukup mempengaruhi struktur pendapatan APBD kita, khususnya dari sektor retribusi,” jelas Heru.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement