REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Ekonomi Syariah Universitas Indonesia, Fauziah Rizki Yuniarti menyayangkan dihilangkannya ketentuan jangka waktu pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) (spin off) dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) tanggal 12 Juli 2023. Dalam aturan yang baru tersebut Bank Umum Konvensional (BUK) yang memiliki UUS baru diwajibkan spin-off bila share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp 50 triliun.
"Cukup disayangkan UUS dihilangkan ketentuan jangka waktunya. Karena kalau dilihat dari sebelumnya yang ada jangka waktunya saja, UUS tidak bersiap. Apalagi sekarang kalau tidak ada jangka waktu, semakin tidak ada paksaan untuk bersiap," ujarnya kepada Republika, Jumat (28/7/2023).
Fauziah menuturkan dengan ketentuan hanya aset yang melebihi Rp 50 triliun maka akan ada risiko bahwa UUS akan menjaga terus agar asetnya tidak melebihi ketentuan tersebut agar tidak perlu melakukan spin-off. Akhirnya, UUS akan selamanya kecil yang kemudian industri perbankan syariah akan terus jalan di tempat karena pemainnya tidak berkembang.
Meskipun demikian, lanjut Fauziah, perlu juga ada evaluasi dari sisi regulasi untuk BUS (Bank Unit Syariah). Ia menduga salah satu penyebab enggannya UUS melakukan spin-off lantaran belum adanya insentif yang cukup kuat bagi para UUS untuk menjadi BUS.
"Sehingga UUS tidak ada usaha secara organik untuk bertumbuh dan menjadi BUS, bagaimanapun bisnis adalah cost dan benefit. Sangat rasional jika UUS menimbang cost dan benefit dan menganggap cost menjadi BUS lebih banyak daripada benefitnya," terangnya.
Berdasarkan laporan keuangan pada kuartal I 2023, baru Bank CIMB Niaga yang aset UUS mencapai Rp 64,2 triliun. Sementara Bank Tabungan Negara (BTN) pada laporan keuangannya di semester I 2023 mealporkan nilai asetnya baru mencapai Rp 46,2 triliun. BTN memastikan akan spin-off di kuartal I 2024.
Kemudian ada UUS Bank Permata yang mencatatkan aset Rp 34,6 triliun, untuk aset UUS Maybank Indonesia pada kuartal I 2023 tercatat senilai Rp 39,6 triliun. Sementara UUS Bank Danamon masih di kuartal I 2023 mencatatkan asetnya mencapai Rp 11,3 triliun.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, mengatakan, aturan tersebut sebagai tindak lanjut dari UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi. Ia mengungkapkan, POJK tersebut telah melalui konsultansi dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) pada 27 Juni 2023 lalu, dan mempertimbangkan aspirasi publik berupa masukan, serta serangkaian Focus Group Discussion (FGD), dengan pemangku kepentingan.
Selain mengatur pemisahan UUS, ia menjelaskan POJK UUS juga memuat aturan mengenai UUS secara komprehensif mulai dari pembukaan, kepengurusan, jaringan kantor, sampai dengan pencabutan izin usaha UUS atas permintaan Bank Umum Konvensional (BUK). Lanjutnya, POJK tersebut memiliki substansi penguatan UUS yang terdiri dari aspek penguatan permodalan (dana usaha), tanggung jawab pengembangan UUS yang melibatkan seluruh anggota direksi dan dewan komisaris BUK, pemanfaatan sumber daya BUK oleh UUS, serta kewajiban untuk menyusun rencana tindak penguatan UUS dalam rencana korporasi BUK induknya.