Sabtu 29 Jul 2023 12:23 WIB

Kebijakan Kanwil Kemenag DIY tentang 5 Hari Belajar di Madrasah Dipandang tidak Membumi?

Kebijkan membuat pelajaran agama jadi pelajaran nomor dua di madrasah

Rep: muhammad subarkah/ Red: Muhammad Subarkah
Sejumlah siswa madrasah mengerjakan soal saat mengikuti ujian akhir. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Sejumlah siswa madrasah mengerjakan soal saat mengikuti ujian akhir. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) D.I. Yogyakarta menetapkan penerapan 5 hari belajar di madrasah berlaku mulai bulan Juli 2023 dengan implementasi mulai 1 Agustus 2023. Keputusan tersebut disampaikan dalam forum sosialisasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan pada Rabu (26/7/2023).

Keputusan tersebut mengundang kekecewaan dari beberapa pihak. Di antaranya disampaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari D.I. Yogyakarta Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. Menurutnya, membuat kebijakan haruslah yang membumi, dalam arti mendengarkan dan mempertimbangkan usulan maupun rekomendasi berbagai pihak serta dapat menjadi pedoman masyarakat. Terlebih lagi, kebijakan tersebut tidak boleh mengkotak-kotakkan antara negeri dan swasta.

Baca Juga

“Kami harapkan Kanwil Kemenag DIY membuat kebijakan yang lebih membumi. Keputusan tersebut terkesan terburu-buru karena kita mendengar ada beberapa rekomendasi yang tidak diperhatikan. Ini yang kemudian membuat kami janggal, karena yang namanya kebijakan pemerintah itu nggak bisa hanya dipikir dan dikhususkan untuk instansi pemerintah saja. Nanti yang swasta sama pondok pesantren terserah,'' 

"Jadi Nggak bisa itu. Nanti gurunya pasti iri dengan guru ASN, siswanya juga begitu. Jadi standarnya jangan dibuat parsial. Tapi harus menyadari bahwa kebijakan pemerintah itu bisa merambah ke semua komponen. Itu yang akan jadi pedoman masyarakat. Apalagi dampaknya akan sangat besar, utamanya bagi madrasah diniyah,” 

Bagi madrasah diniyah, menurut Gus Hilmy, akan tergusur karena penyelenggaraan pendidikannya mengambil waktu siang atau sore hari. Sementara kebijakan 5 hari kerja akan mengambil waktu tersebut. Hal ini justru akan merugikan murid.

“Ini kan artinya menjadikan pelajaran agama atau pendidikan moral itu jadi pelajaran nomor dua, bukan utama. Itu masalahnya. Jadi jangan berharap dengan sekolah 5 hari, anak tambah pintar agama atau mengerti pelajaran moral, tapi malah bisa jadi tidak tahu sama sekali, sebab tidak ada lagi peluang bagi anak untuk sekolah di madrasah diniyah,” jelas Senator dari DIY tersebut.

lanjutkan baca di halaman berikutnya...

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement