Senin 31 Jul 2023 22:57 WIB

Dokter Tempeleng Bocah Makassar Resmi Jadi Tersangka

Seorang bocah terluka di bagian bibir setelah ditempeleng hingga terjatuh.

Red: Reiny Dwinanda
Bocah tertidur (ilustrasi). Seorang balita menjadi korban pemukulan oleh pria yang sedang main catur. Bidak caturnya dipindahkan oleh balita tersebut.
Foto: www.hippopx.com
Bocah tertidur (ilustrasi). Seorang balita menjadi korban pemukulan oleh pria yang sedang main catur. Bidak caturnya dipindahkan oleh balita tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menetapkan pria berinisial M sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak balita hingga terluka di sebuah warung kopi di Makassar, Sulawesi Selatan. Insiden dengan pelaku yang berlatar belakang pendidikan dokter itu terjadi pada Jumat (28/7/2023) malam.

"Penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan, hasil olah TKP (tempat kejadian perkara), serta hasil visum ditemukan satu luka memar berwarna merah di bibir bawah korban," kata Kepala Polrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib saat merilis kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Senin (31/7/2023).

Baca Juga

Ngajib menuturkan penyidik kemudian meningkatkan status penyidikan terhadap tersangka karena patut diduga ada tindak pidana kekerasan terhadap anak. Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun enam bulan penjara.

"(Tersangka) tidak ditahan, tapi yang bersangkutan wajib lapor sambil kita lakukan proses pemberkasan. Tidak dikenakan pasal 170 (pengeroyokan) karena kemudian korbannya anak-anak sehingga kita berlakukan lex specialis, yaitu Undang-undang Perlindungan Anak," papar mantan kapolresta Palembang ini.