REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara mengenai kabar mundurnya Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur. Kabar itu menyeruak pasca penetapan status tersangka terhadap dua anggota aktif TNI yakni, Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto oleh KPK pada pekan lalu.
Firli menyampaikan pengunduran diri Brigjen Asep merupakan hak pribadinya. Walau demikian, tetap ada mekanisme yang mesti tempuh Brigjen Asep untuk mundur dari lembaga anti rasuah itu.
"Pengunduran diri itu hak tapi ada ketentuan hukum dan perundang-undangan apakah akan dikabulkan atau tidak," kata Firli dalam jumpa pers bersama Puspom TNI di Mabes TNI pada Senin (31/7/2023).
Firli lantas menekankan KPK masih membutuhkan Brigjen Asep. Firli mensinyalkan sulit menerima pengunduran diri Brigjen Asep. Firli masih berharap Direktur Penyidikan KPK masih dijabat oleh Brigjen Asep.
"Saya katakan kami insan KPK membutuhkan Asep untuk laksanakan tugas sebagai direktur penyidikan kami," ujar Firli.
Sebelumnya, KPK mengakui adanya kekhilafan dalam menetapkan status tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto terkait kasus suap pengadaan barang di Basarnas. Lembaga antirasuah ini menyebut, proses penetapan itu harusnya ditangani oleh pihak TNI. Akibat hal itu, Brigjen Asep seolah menanggung akibatnya dengan mengundurkan diri.
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya mana kala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani. Bukan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers usai menemui rombongan Puspom TNI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengadaan barang di Basarnas pada Selasa (25/7/2023). Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Kemudian, dalam konferensi pers pada Rabu (26/7/2023) KPK mengumumkan Marsdya Henri dan Letkol Afri sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko menilai, penetapan status hukum tersebut menyalahi aturan lantaran pihak militer memiliki aturan khusus dalam menetapkan tersangka bagi prajurit TNI yang melanggar hukum.