Selasa 01 Aug 2023 20:46 WIB

In Picture: Bahaya Anak di Bawah Umur Naik Sepeda Listrik di Jalan Raya

Usia minimal pengendara sepeda listrik 12 tahun dan harus didampingi orang dewasa. .

Rep: Prayogi/ Red: Mohamad Amin Madani

Anak-anak menaiki sepeda listrik di kawasan Jatinegara, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Sepeda listrik mulai banyak dijumpai seperti di kampung-kampung dan area kompleks. Sebagian besar sepeda listrik dinaiki oleh anak-anak karena tidak sedikit orang tua menganggapnya sebagai mainan.Tak jarang, mereka mengendarainya sambil ngebut dan bahkan masuk ke jalan umum. Berdasarkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sebenarnya sudah diatur jika usia minimal pengendara sepeda listrik adalah 12 tahun. Untuk pengendara usia 12-15 tahun, tetap harus didampingi oleh orang dewasa. (FOTO : Republika/Prayogi)

Anak-anak menaiki sepeda listrik di kawasan Jatinegara, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Sepeda listrik mulai banyak dijumpai seperti di kampung-kampung dan area kompleks. Sebagian besar sepeda listrik dinaiki oleh anak-anak karena tidak sedikit orang tua menganggapnya sebagai mainan.Tak jarang, mereka mengendarainya sambil ngebut dan bahkan masuk ke jalan umum. Berdasarkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sebenarnya sudah diatur jika usia minimal pengendara sepeda listrik adalah 12 tahun. Untuk pengendara usia 12-15 tahun, tetap harus didampingi oleh orang dewasa. (FOTO : Republika/Prayogi)

Anak-anak menaiki sepeda listrik di kawasan Jatinegara, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Sepeda listrik mulai banyak dijumpai seperti di kampung-kampung dan area kompleks. Sebagian besar sepeda listrik dinaiki oleh anak-anak karena tidak sedikit orang tua menganggapnya sebagai mainan.Tak jarang, mereka mengendarainya sambil ngebut dan bahkan masuk ke jalan umum. Berdasarkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sebenarnya sudah diatur jika usia minimal pengendara sepeda listrik adalah 12 tahun. Untuk pengendara usia 12-15 tahun, tetap harus didampingi oleh orang dewasa. (FOTO : Republika/Prayogi)

Anak-anak menaiki sepeda listrik di kawasan Jatinegara, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Sepeda listrik mulai banyak dijumpai seperti di kampung-kampung dan area kompleks. Sebagian besar sepeda listrik dinaiki oleh anak-anak karena tidak sedikit orang tua menganggapnya sebagai mainan.Tak jarang, mereka mengendarainya sambil ngebut dan bahkan masuk ke jalan umum. Berdasarkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sebenarnya sudah diatur jika usia minimal pengendara sepeda listrik adalah 12 tahun. Untuk pengendara usia 12-15 tahun, tetap harus didampingi oleh orang dewasa. (FOTO : Republika/Prayogi)

Anak-anak menaiki sepeda listrik di kawasan Jatinegara, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Sepeda listrik mulai banyak dijumpai seperti di kampung-kampung dan area kompleks. Sebagian besar sepeda listrik dinaiki oleh anak-anak karena tidak sedikit orang tua menganggapnya sebagai mainan.Tak jarang, mereka mengendarainya sambil ngebut dan bahkan masuk ke jalan umum. Berdasarkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sebenarnya sudah diatur jika usia minimal pengendara sepeda listrik adalah 12 tahun. Untuk pengendara usia 12-15 tahun, tetap harus didampingi oleh orang dewasa. (FOTO : Republika/Prayogi)

Anak-anak menaiki sepeda listrik di kawasan Jatinegara, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Sepeda listrik mulai banyak dijumpai seperti di kampung-kampung dan area kompleks. Sebagian besar sepeda listrik dinaiki oleh anak-anak karena tidak sedikit orang tua menganggapnya sebagai mainan.Tak jarang, mereka mengendarainya sambil ngebut dan bahkan masuk ke jalan umum. Berdasarkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sebenarnya sudah diatur jika usia minimal pengendara sepeda listrik adalah 12 tahun. Untuk pengendara usia 12-15 tahun, tetap harus didampingi oleh orang dewasa. (FOTO : Republika/Prayogi)

Anak-anak menaiki sepeda listrik di kawasan Jatinegara, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Sepeda listrik mulai banyak dijumpai seperti di kampung-kampung dan area kompleks. Sebagian besar sepeda listrik dinaiki oleh anak-anak karena tidak sedikit orang tua menganggapnya sebagai mainan.Tak jarang, mereka mengendarainya sambil ngebut dan bahkan masuk ke jalan umum. Berdasarkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sebenarnya sudah diatur jika usia minimal pengendara sepeda listrik adalah 12 tahun. Untuk pengendara usia 12-15 tahun, tetap harus didampingi oleh orang dewasa. (FOTO : Republika/Prayogi)

Anak-anak menaiki sepeda listrik di kawasan Jatinegara, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Sepeda listrik mulai banyak dijumpai seperti di kampung-kampung dan area kompleks. Sebagian besar sepeda listrik dinaiki oleh anak-anak karena tidak sedikit orang tua menganggapnya sebagai mainan.Tak jarang, mereka mengendarainya sambil ngebut dan bahkan masuk ke jalan umum. Berdasarkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sebenarnya sudah diatur jika usia minimal pengendara sepeda listrik adalah 12 tahun. Untuk pengendara usia 12-15 tahun, tetap harus didampingi oleh orang dewasa. (FOTO : Republika/Prayogi)

Anak-anak menaiki sepeda listrik di kawasan Jatinegara, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Sepeda listrik mulai banyak dijumpai seperti di kampung-kampung dan area kompleks. Sebagian besar sepeda listrik dinaiki oleh anak-anak karena tidak sedikit orang tua menganggapnya sebagai mainan.Tak jarang, mereka mengendarainya sambil ngebut dan bahkan masuk ke jalan umum. Berdasarkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sebenarnya sudah diatur jika usia minimal pengendara sepeda listrik adalah 12 tahun. Untuk pengendara usia 12-15 tahun, tetap harus didampingi oleh orang dewasa. (FOTO : Republika/Prayogi)

Anak-anak menaiki sepeda listrik di kawasan Jatinegara, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Sepeda listrik mulai banyak dijumpai seperti di kampung-kampung dan area kompleks. Sebagian besar sepeda listrik dinaiki oleh anak-anak karena tidak sedikit orang tua menganggapnya sebagai mainan.Tak jarang, mereka mengendarainya sambil ngebut dan bahkan masuk ke jalan umum. Berdasarkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sebenarnya sudah diatur jika usia minimal pengendara sepeda listrik adalah 12 tahun. Untuk pengendara usia 12-15 tahun, tetap harus didampingi oleh orang dewasa. (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anak-anak menaiki sepeda listrik di kawasan Jatinegara, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Sepeda listrik mulai banyak dijumpai seperti di kampung-kampung dan area kompleks. Sebagian besar sepeda listrik dinaiki oleh anak-anak karena tidak sedikit orang tua menganggapnya sebagai mainan. Tak jarang, mereka mengendarainya sambil ngebut dan bahkan masuk ke jalan raya. Berdasarkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sebenarnya sudah diatur jika usia minimal pengendara sepeda listrik adalah 12 tahun. Untuk pengendara usia 12-15 tahun, tetap harus didampingi oleh orang dewasa.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement