Selasa 01 Aug 2023 13:03 WIB

Waspada, Moms! Seorang Anak Naik Sepeda Listrik Meninggal Ditabrak Mobil Boks

Anak kecil bersepeda listrik ditabrak mobil karena hilang kendali.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Friska Yolandha
Sepeda listrik (ilustrasi).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sepeda listrik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum lama ini ramai beredar di media sosial insiden kecelakaan yang menimpa seorang anak di Makassar. Seorang anak kecil tertabrak mobil boks saat mengendarai sepeda motor listrik di jalan raya.

Akun @mksinfo.official mengunggah insiden tersebut pertama kali, yang dilihat lebih dari 700 ribu orang di platform Instagram. Berdasarkan informasi yang beredar, nyawa anak kecil yang tertabrak tersebut tidak dapat diselamatkan.

Baca Juga

Suara tangis dan raungan menggema saling bersahut dalam video berdurasi kurang lebih 30 detik itu. Dalam video yang diunggah, anak kecil diduga perempuan pengendara sepeda listrik sudah tergeletak tak berdaya di pinggir jalan. Dia dikelilingi banyak warga yang panik.

Sementara itu, sepeda listrik berwarna merah terlihat di sekitar lokasi insiden kecelakaan dalam keadaan rusak. Tidak jauh dari sepeda listrik, terdapat mobil boks hitam yang terparkir sejajar.

"Sekadar mengingatkan kepada orang tua lebih tingkatkan pengawasan anak anda lagi bila memakai sepeda listrik, jangan biarkan mereka mengendarai sampai ke jalan raya," kata keterangan pada akun tersebut akhir pekan lalu, dikutip Republika.co.id pada Selasa (1/8/2023).

Dari informasi yang beredar pula, anak kecil tersebut tertabrak karena hilang kendali dan keluar jalur. Warganet kemudian merespon video itu dengan kengerian dan sebagai pengingat untuk waspada yang lebih tinggi terhadap pemakaian sepeda listrik kepada anak-anak.

"Di China, sepeda listrik hanya boleh dikendarai oleh anak SMP kelas 3 dan menginjak SMA. Jika di bawah umu, wajib dikendarai orang tua. Tapi di Indonesia berbeda, SD yang belum sampai kakinya pun sudah mengendarai motor listri," kata komentar di Instagram.

"Lebih waspada kepada anak-anak yah, tolong wahai ibu bapak, jangan memberikan hal yang belum saatnya dikasih," kata komentar lain.

"Banyak anak-anak yang sewa motor listrik ke jalan raya, aduh mengerikan," kata komentar lain.

"Pada dasarnya sepeda listrik sama dengan sepeda motor jadi harus diregulasi," kata komentar lain.

Republika.co.id tengah berupaya menghubungi pihak berwajib menyoal aturan sepeda motor listrik yang beredar. Kendaraan listrik dalam setahun belakangan memang sedang ramai digunakan masuarakan Indonesia termasuk sepeda listrik. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, usia minimal untuk berkendara sepeda listrik adalah 12 tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement