JAKARTA — Panji Gumilang akan melawan penetapannya sebagai tersangka dengan mengambil langkah hukum praperadilan. Pengacara Panji Gumilang, Ali Syaifuddin, mengatakan, upaya hukum tersebut untuk menguji keabsahan keputusan kepolisian yang menetapkan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun itu sebagai tersangka penodaan agama. Ali mengatakan, rencana praperadilan tersebut merupakan hak dari Panji Gumilang sebagai tersangka....
Berita Lainnya