REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Ridwan Kamil menegaskan, sekitar 80 kasus pemalsuan dokumen dari 4.700 pelaku kecurangan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Ridwan Kamil menjelaskan, modusnya adalah dengan mengubah barcode yang terdapat di kartu keluarga (KK), untuk mengecoh panitia PPDB. Sehingga, bisa masuk ke sekolah yang diinginkan melalui zonasi.
"Sebanyak 4.700 sudah dibatalkan. Setelah dibatalkan akan ditindaklanjuti. Lalu 80 kasus pemalsuan dokumen sudah dilaporkan ke kepolisian," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.
Emil menjelaskan, jadi modusnya adalah KK-nya diubah QR code. Pada saat panitia scan, QR code tidak (terkoneksi) ke Disdukcapil pusat, tetapi ke Disdukcapil palsu.
"Seolah-olah beralamat dekat sekolah," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Rabu (2/8/ 2023)
Pemalsuan ini, menurut Emil, sudah tidak dapat ditolerir. Karena, merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, Pemprov dengan tegas melaporkan masalah ini ke ranah hukum, sebagai efek jera.
"Sudah berani memalsukan dokumen negara, itu pidana. Jadi dilaporkan ke polisi. Pemprov Jabar sangat tegas, tidak menoleransi hal-hal yang sifatnya melanggar aturan," katanya.
Tidak hanya itu, kata dia, Pemprov Jabar juga akan mengajukan evaluasi PPDB 2023 ini kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud), agar kejadi serupa tidak lagi terulang.
"Mengajukan evaluasi menyeluruh PPDB untuk tahun depan supaya lebih baik. Apakah masih zonasi atau tidak, nanti akan kita serahkan dalam proses evaluasi," katanya.