Sabtu 05 Aug 2023 14:23 WIB

Hukuman Tokoh Oposisi Utama Rusia, Alexei Navalny Ditambah 19 Tahun

Saat ini Navalny sedang menjalani hukuman 11,5 tahun penjara

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Politisi oposisi utama Rusia, Alexei Navalny, dijatuhi hukuman tambahan 19 tahun penjara pada Jumat (4/8/2023).
Foto: Moscow City Court via AP, File
Politisi oposisi utama Rusia, Alexei Navalny, dijatuhi hukuman tambahan 19 tahun penjara pada Jumat (4/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW – Politisi oposisi utama Rusia, Alexei Navalny, dijatuhi hukuman tambahan 19 tahun penjara pada Jumat (4/8/2023). Dia dinyatakan bersalah atas serangkaian dakwaan baru. Saat ini Navalny diketahui sudah mendekam di penjara.

Dalam umpan video dari sidang pengadilan di koloni pemasyarakatan di timur Moskow, Navalny terlihat mengenakan seragam penjara hitam. Ia berdiri dengan tangan terlipat saat mendengarkan putusan. Umpan audio dari ruang sidang sangat buruk sehingga sangat sulit mendengarkan putusan hakim.

Baca Juga

Namun para pendukung Navalny di media sosial menyampaikan bahwa tokoh oposisi berusia 47 tahun itu kembali dijatuhi hukuman penjara selama 19 tahun. Saat ini Navalny sedang menjalani hukuman 11,5 tahun penjara di koloni pemasyarakatan atas beberapa dakwaan, termasuk penipuan. Navalny memandang dakwaan terhadapnya dibuat-buat untuk membungkamnya.

Navalny adalah “musuh” politik terkuat Presiden Rusia Vladimir Putin. Navalny ditangkap otoritas Rusia pada Januari 2021 lalu, sesaat setelah dia kembali dari Jerman. Pada Agustus 2020, dia sempat diracun menggunakan agen saraf Novichok. Namun setelah menjalani perawatan intensif dan melewati masa koma di sebuah rumah sakit di Berlin, Navalny selamat. Rusia dituding sebagai dalang di balik aksi percobaan pembunuhan terhadap Navalny.