REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sudah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) pada 12 Juli 2023. Regulasi tersebut memuat pengaturan UUS mulai pembukaan, kepengurusan, jaringan kantor, dan pencabutan izin usaha UUS atas permintaan bank umum konvensional (BUK).
Sejak regulasi tersebut diterbitkan, OJK menuturkan belum mendapatkan pengajuan pemisahan UUS.
“Setelah dikeluarkannya POJK Nomor 12 Tahun 2023 pada 12 Juli 2023, belum ada bank yang mengajukan spin off kepada OJK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Sabtu (5/8/2023).
Dia menjelaskan, berdasarkan POJK Nomor 12 Tahun 2023, UUS yang wajib untuk spin off adalah yang memiliki aset mencapai 50 persen dari nilai aset BUK nya dan atau memiliki jumlah aset Rp 50 triliun. Dian menegaskan, UUS yang telah memenuhi kondisi tersebut wajib menyampaikan permohonan izin atau persetujuan paling lama dua tahun setelah POJK tersebut diterbitkan.