Senin 07 Aug 2023 14:02 WIB

Bima Arya Pastikan tidak Ada Praktik Pungli di Sekolah

Masyarakat bisa melapor melalui aplikasi SiBadra dan nomor aduan di 0852-1845-1813.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, meninjau kegiatan belajar mengajar di SMPN 8 Bogor dan memastikan tidak ada praktik pungutan liar di sekolah, Senin (7/8/2023).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, meninjau kegiatan belajar mengajar di SMPN 8 Bogor dan memastikan tidak ada praktik pungutan liar di sekolah, Senin (7/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Tak hanya membenahi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah negeri, Pemkot Bogor juga melakukan pembenahan di sekolah-sekolah. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, memastikan tidak ada praktik pungutan liar (liar) di sekolah agar anak dan orangtua tidak terbebani.

“Jangan ada praktik-praktik serta hal yang memberatkan dengan kita mendidik siswa dan orangtuanya dengan budaya pragmatisme. PPDB sistemnya terus kita benahi, termasuk juga kebiasaan sekolah,” kata Bima Arya ketika ditemui Republika usai meninjau kegiatan belajar mengajar di SMPN 8 Bogor, Senin (7/8/2023).

Bima Arya menegaskan, jangan sampai praktik pungli itu membebani siswa dan orangtua. Mulai dari pembayaran kunjungan, buku, seragam, hingga pembayaran lain yang tidak disepakati bersama komite.

“Bisa saja pungutan yang disepakati atau tanpa diketahui komite, kemudian diberikan uang sebagai honor padahal tidak ada di aturan. Intinya jangan memberatkan siswa, orangtua, jangan memberatkan guru, dan sekolah,” ujarnya.