REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan jaksa peneliti untuk penanganan perkara penistaan agama atas tersangka Panji Gumilang. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tim jaksa peneliti tersebut akan mempelajari dan berkordinasi dengan tim penyidik Mabes Polri untuk perampungan berkas perkara penuntutan.
“Kejagung sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terhadap tersangka PG (Panji Gumilang),” kata Ketut dalam siaran pers, Senin (7/8/2023).
Selanjutnya, dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) akan menunjuk tim jaksa peneliti dalam penanganan perkara dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkarat.
Mengacu surat pemberitahuan penetapan tersangka, Panji Gumilang, dari tim penyidikan dijerat dengan sangkaan Pasal 156 a KUH Pidana dan Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sangkaan tersebut, Ketut menerangkan, terkait dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA. Juga terkait dengan penodaan agama yang dilakukan Panji Gumilang sebagai pemimpin Pondok Pesantren al-Zaytun.
Panji Gumilang, diumumkan tersangka pada Selasa (1/8/2023) malam. Setelah diumumkan tersangka, pada Rabu (2/8/2023), tim penyidik Diittipidum Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di sel tahanan Bareskrim Polri.
Panji Gumilang, ditahan selama 20 hari pertama sampai 20 Agustus 2023 mendatang untuk proses penyidikan lanjutan terkait kasus penodaan agama yang dituduhkan kepadanya. Kasus penodaan agama tersebut, satu klaster perkara yang dituduhkan terhadap Panji Gumilang.
Di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), tim penyidikan juga dalam penyelidikan lanjutan untuk pengungkapan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang bersama Ponpes al-Zaytun. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Whisnu Hermawan mengabarkan penyelidikan TPPU terhadap Panji Gumilang, pada Senin (7/8/2023) kembali akan memeriksa saksi-saksi.
“Hari ini (7/8/2023) sesuai jadwal, PG (Panji Gumilang) akan kembali dilakukan pemeriksaan, bersama lima orang saksi,” ujar dia.
Dalam kasus TPPU tersebut, Panji Gumilang masih sebagai saksi. Namun, dirinya merupakan objek penyidikan terkait aliran transaksi mencurigakan triliunan rupiah dari dan ke sebanyak 256 rekening.
Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sejak bulan lalu sudah melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening terkait Panji Gumilang dan al-Zaytun. Dan menyerahkan kesimpulan analisa transaksi tersebut ke Polri untuk penindakan hukum.
Diduga, TPPU tersebut terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan Panji Gumilang bersama al-Zaytun terkait dengan penggunaan dan bantuan operasional sekolah (BOS).
Selain itu, Panji Gumilang dengan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) al-Zaytun juga menjadi objek penyelidikan terkait dengan penyimpangan dalam pengumpulan, dan penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah. Kasus tersebut saat ini dalam penanganan hukum di Polres Indramayu, Jawa Barat (Jabar). Akan tetapi, Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, hasil penyelidikan di kepolisian daerah, akan dilakukan supervisi oleh Dittipidum Bareskrim Polri jika sudah meningkat ke level penyidikan.